Bisnis.com, JAKARTA - Citilink optimistis insentif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dalam bentuk pembebasan biaya passenger service charge (PSC) dapat menggairahkan kembali industri penerbangan nasional yang terdampak Covid-19 kendati nasib kebijakan tersebut masih belum jelas hingga saat ini.
Direktur Utama Citilink Juliandra Nurcahyo menilai kebijakan yang pertama kali dikeluarkan pada akhir Oktober 2020 dan juga berakhir pada Desember 2020 tersebut cukup efektif dalam meningkatkan isian jumlah penumpang. Berdasarkan data internal Citilink, pada tahun lalu imbas kebijakan tersebut mampu mendongkrak jumlah penumpang hingga sebesar 60 persen.
“Tentunya kami juga berharap insentif PJP2U atau PSC pada tahun ini dapat segera direalisasikan agar masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara bisa melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan terjangkau,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).
Sependapat, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengharapkan kebijakan tersebut juga bisa kembali diberlakukan pada akhir tahun ini. Sebab berkaca dengan kebijakan pembebasan biaya PSC pada tahun lalu, dampaknya cukup signifikan mengerek pertumbuhan jumlah penumpang.
"Kalau lihat pengalaman sebelumnya, dampak pembebasan tarif PSC cukup positif," ujarnya.
Seperti diketahui, pada tahun lalu pemerintah merilis kebijakan bahwa pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober – 31 Desember 2020 untuk keberangkatan domestik di 13 bandara hingga 1 Januari 2021 dibebaskan dari tarif PSC.
Baca Juga
Selama ini harga jual tiket pesawat udara merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari Tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah), kemudian Pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara. Selain itu iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandara di masing-masing kota.
Dan mulai 1 Maret 2018, pelayanan PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
Terkait dengan keberlanjutan kebijakan tersebut pada tahun ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu tindak lanjut dari Kementerian Perekonomian terkait dengan subsidi Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), subsidi biaya kalibrasi dan penangguhan atau angsuran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kementerian Perekonomian setelah mengajukannya pada Juli 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan insentif PJP2U yang sudah diberikan pada tahun lalu adalah untuk operator bandara.
Pada pertengahan Juli tahun ini, lanjutnya, Kemenhub sudah mengajukan usulan stimulus/subsidi dan keringanan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai dukungan terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Kemenko Perekonomian, meliputi PJP2U, subsidi biaya kalibrasi dan penangguhan atau angsuran pembayaran PNBP.
“Surat pengajuan tersebut sudah pernah dibahas dan sampai saat ini kami masih menunggu tindak lanjutnya,” ujarnya.