Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Blackout, Kementerian ESDM Keluarkan Aturan baru Pembangunan Jaringan Transmisi Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan jaringan transmisi listrik untuk mencegah insiden pemadaman atau blackout kembali terulang.
Ilustrasi suasana pemukiman warga tampak gelap akibat pemadaman listrik di Jakarta Pusat. Pemadaman listrik di sebagian besar wilayah Jakarta akibat adanya gangguan pembangkit Muara Karang./Antara
Ilustrasi suasana pemukiman warga tampak gelap akibat pemadaman listrik di Jakarta Pusat. Pemadaman listrik di sebagian besar wilayah Jakarta akibat adanya gangguan pembangkit Muara Karang./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan regulasi baru terkait pembangunan jaringan transmisi listrik untuk mencegah insiden pemadaman atau blackout kembali terulang melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2021 tentang Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan bahwa keberadaan regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh insiden listrik padam di separuh Jawa pada 4–5 Agustus 2019 silam.

“Kami telah melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi agar blackout tidak terulang kembali, di antaranya penambahan pengaturan pemanfaatan ruang di bawah jaringan transmisi, pengaturan medan magnet dan medan listrik, serta pengaturan pemeliharaan jaringan transmisi,” ujarnya dalam webinar di Jakarta, Selasa (7/9/2021).

Penerbitan regulasi itu menjadi upaya pemerintah dalam menjamin keselamatan dan keamanan pembangunan jaringan transmisi listrik sepanjang 47.000 kilometer sirkuit guna menopang penambahan kapasitas pembangkit listrik 40,9 gigawatt (GW) pada 2030.

dalam beleid itu, Kementerian ESDM menetapkan ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik yang tidak boleh ada benda di dalamnya.

Syarat itu diberlakukan demi menjamin keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.

Ketentuan ruang bebas harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan masyarakat guna memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan.

Pemerintah juga menetapkan tinggi bangunan ataupun pohon di ruang bebas minimum sembilan meter dari konduktor jaringan transmisi listrik. Apabila pohon sudah memasuki area jarak minimum ruang bebas, maka pemilik lahan harus segera memangkasnya.

Sementara itu, kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah beserta bangunan, tanaman, atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.

Pemberian kompensasi dilakukan oleh pemegang IUPTLU, yaitu PT PLN (Persero),independent power producer (IPP), dan pemegang izin wilayah usaha.

Kemudian, penerima kompensasi adalah masyarakat yang memegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi.

Pemerintah selanjutnya menetapkan tiga perhitungan besaran kompensasi. Formula kompensasi untuk tanah berupa 15 persen dikalikan luas tanah dan dikalikan nilai pasar tanah.

Formula kompensasi bangunan berupa 15 persen dikalikan luas bangunan dan dikalikan nilai bangunan, sedangkan kompensasi untuk tanaman hanya dibayarkan sesuai nilai pasar tanaman tersebut.

Dengan berlakunya regulasi tersebut, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 18/2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27/2018 secara otomatis tidak berlaku lagi.

“Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujar Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Lili Sunardi
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper