Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Aceh menyerahkan 10 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) pengelolaan migas Blok B kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui badan usaha milik daerah PT Pase Energi (PTPE).
“Pengelolaan PI 10 persen migas Blok B untuk Aceh Utara telah mencapai kesepakatan,” kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali Abu di Lhokseumawe, Senin (6/9/2021).
Menurut Razali Abu, penerimaan hak partisipasi tersebut merupakan sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh Utara. Penerimaan tersebut akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah.
Razali Abu mengatakan, kesepakatan hak partisipasi migas Blok B tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.
“Wilayah kerja migas Blok B sejak 1974 dikelola Mobil Oil sampai kemudian 2 tahun terakhir dikelola Pertamina Hulu Energi, tetapi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendapatkan apapun, termasuk hak partisipasi,” katanya.
Dia pun mengapresiasi kebijakan Pemerintah Aceh yang menyerahkan 10 persen hak partisipasi pengelolaan migas Blok B kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Proses penawaran PI, kata Razali Abu, melibatkan lintas sektoral baik kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) sebagai operator dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) sebagai regulator.
Kemudian, kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak pemberi persetujuan hingga pemerintah kabupaten melalui BUMD sebagai pihak penerima penawaran PI.
Berdasarkan penawaran tersebut, Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan PI 10 persen kepada BUMD Pemerintah Kabupaten Aceh, yakni PT Pase Energi Migas sebagai holding.
“Tentunya, pengelolaan ini akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Kabupaten Aceh Utara. Kami akan terus memperjuangkan hak Aceh Utara di wilayah kerja migas Blok B, sehingga kekayaan alam daerah bermanfaat bagi pembangunan Aceh Utara,” kata Razali Abu.