Bisnis.com, JAKARTA – Restrukturisasi yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) terbantu dengan aturan mengenai Pajak Penghasilan atau PPh atas pengalihan partisipasi interes dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Susana Kurniasih mengatakan bahwa aturan mengenai PPh atas pengalihan partisipasi interes berdampak signifikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dia menuturkan, aturan tersebut memberikan kepastian hukum atas perlakuan perpajakan terhadap transaksi pengalihan partisipasi interes (PI) secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham.
Menurutnya, pengalihan PI secara tidak langsung yang dilakukan melalui pengalihan saham tidak dikenakan pajak final bila sudah dikenakan pajak di Indonesia terhadap pengalihan sahamnya
Pengalihan saham yang dilakukan baik oleh badan usaha maupun bentuk usaha tetap dalam rangka restrukturisasi internal juga tidak akan dikenakan pajak final atas pengalihan PI secara tidak langsung dengan memenuhi syarat tertentu.
Susana melanjutkan, saat terutang pajak penghasilan atas pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung adalah pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham terjadi.
Sebelumnya, saat terutangnya terhitung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi antara pembayaran, pengalihan PI efektif berlaku, atau diberikannya persetujuan pengalihan PI oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia menjelaskan, aturan itu memberikan dukungan terhadap restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Pertamina.
“SKK Migas berharap KKKS yang mendapatkan fasilitas ini segera meningkatkan investasinya di hulu migas,” katanya kepada Bisnis, Minggu (5/9/2021).
Adapun, pemerintah menerbitkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93/2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.
Penerbitan aturan itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif dalam kegiatan usaha hulu migas. Selain itu, beleid itu juga bertujuan untuk mendukung restrukturisasi BUMN yang dapat mendorong kegiatan usaha migas.
“Perlu melakukan penyesuaian ketentuan mengenai perpajakan atas pengalihan partisipasi interes pada kegiatan usaha hulu migas,” sebut aturan tersebut.