Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat realisasi penjaminan kredit modal kerja yang disalurkan oleh perbankan ke pelaku usaha korporasi melalui program penjaminan pemerintah atau Jaminah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional mencapai Rp2,25 triliun per Agustus 2021.
Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif LPEI James Rompas menyampaikan bahwa, dari total realisasi penjaminan kredit modal kerja tersebut, jumlah tenaga kerja yang dapat dipertahankan mencapai 47.272 orang.
Pemulihan pada sektor-sektor yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, termasuk jaringan rantai pasoknya, menjadi prioritas program penjaminan pemerintah tersebut.
LPEI dalam hal ini bersinergi dengan 28 perbankan komersial, baik Bank himbara, Bank Pembangunan Daerah, dan bank swasta nasional/asing.
“Pemerintah berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional, dan melalui Program Jaminah, pihak perbankan dapat menyalurkan kredit modal kerja yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi, sehingga para pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan menekan pengangguran,” katanya dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia dan LPEI, Kamis (2/9/2021).
James menyampaikan, Program Jaminah diharapkan dapat lebih mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit dalam rangka mendukung debitur yang terdampak Covid-19 dengan risiko kredit yang termitigasi.
Baca Juga
Hingga akhir Agustus 2021, LPEI mencatat 15 sektor usaha telah menikmati Program Jaminah dengan sektor yang mendominasi adalah sektor plastik dan kertas, usaha ritel, pertambangan, dan pakan ternak.
“Semoga, tujuan dan harapan Pemerintah menawarkan Jaminah sebagai solusi perbankan untuk mendukung pelaku usaha terdampak pandemi Covid -19, dapat terealisasi, dan perekonomian Indonesia dapat segera pulih kembali,” jelas James.