Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stimulus Listrik September 2021, Begini Cara Ceknya

PT PLN (Persero) memastikan pelanggan sudah bisa memperoleh stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh Pemerintah pada periode September 2021.
Ilustrasi warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ilustrasi warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan pelanggan sudah bisa memperoleh stimulus ketenagalistrikan yang dianggarkan oleh Pemerintah pada periode September 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan bahwa diskon tarif listrik akan diberikan secara langsung kepada pelanggan.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token stimulus, baik di website maupun layanan WhatsApp Stimulus, karena akan langsung didapatkan saat membeli token listrik,” kata Bob, dikutip Jumat (3/9/2021).

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, dan industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Total anggaran stimulus program ketenagalistrikan sepanjang 2021 sekitar Rp12, 02 triliun, dan sampai dengan semester I/2021, realisasi penyaluran stimulus sudah mencapai Rp 6,75 triliun.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:

Melalui Aplikasi PLN Mobile

  1. Buka Aplikasi PLN Mobile
  2. Pilih Menu Info Stimulus
  3. Masukan ID Pelanggan/Nomor Meter, selanjutnya klik kirim.

 

Melalui Website PLN

  1. Buka website https://portal.pln.co.id
  2. Klik “Diskon Stimulus Covid-19”
  3. Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari”
  4. Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha, selanjutnya klik “Simpan”.

Apabila pelanggan termasuk ke dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Akan tetapi, jika pelanggan tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Sementara itu, berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper