Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) mempercepat produksi dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang lebih ramah lingkungan.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, mengatakan bahwa Pertamina harus mempercepat produksi dan distribusi BBM yang lebih ramah lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku dan arahan Menteri ESDM dalam dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.
“Terkait isu lingkungan, kami berharap Pertamina segera menyelesaikan Roadmap BBM Ramah Lingkungan, minimum RON [Research Octane Number] 91 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 20/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O,” katanya, dikutip Rabu (1/9/2021).
Seperti diketahui, saat ini Pertamina menjual dan menyalurkan dua jenis BBM dengan RON di bawah 91, yakni Premium dengan nilai oktan 88, dan Pertalite yang memiliki RON 90. Adapun Pertamax memiliki RON 92, dan Pertamax Plus 95.
Sementara itu, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa sejak tahun lalu perseroan telah mendukung program pemerintah menuju net zero emission di 2060 dan penurunan emisi karbon sebanyak 29 persen pada 2030 melalui Program Langit Biru.
“Kami mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan kalau dilihat pada Agustus 2021, penyedian, penyaluran, dan pendistribusian JBKP [ jenis BBM khusus penugasan] Premium RON 88 itu hanya 30 persen, yang sisanya ini beralih ke Pertalite dan Pertamax,” kata Nicke.
Dengan shifting yang dilakukan tersebut, kata dia, Pertamina telah memberikan kontribusi dalam penurunan emisi karbon sebesar 17 juta ton untuk program tersebut.
“Tentu kami berharap nanti kalau ini terus ditingkatkan kesadaran masyarakat, edukasi sekaligus juga memberikan reward untuk masyarakat yang berpindah menggunakan BBM yang lebih baik, kami harapkan dengan dukungan dari semua pihak akan bisa memberikan kontribusi yang lebih baik lagi terhadap penurunan emisi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, BPH Migas juga meminta melalui anak perusahaannya PT Pertamina Patra Niaga selaku pelaksana pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dapat mendistribusikannya dengan tepat sasaran.