Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter tetap mengoperasikan 983 perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) per hari selama periode perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) periode 31 Agustus - 6 September 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan operasional dan layanan KAI Commuter ini masih berjalan sesuai ketentuan pada masa PPKM dimana perjalanan KRL dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.
"KAI Commuter juga memberlakukan pembatasan kapasitas maksimal pengguna KRL yaitu 52 orang per kereta untuk penerapan jaga jarak yang aman," katanya dalam siaran pers, Selasa (31/8/2021).
Selain itu, dia menyebut petugas di lapangan akan melakukan penyekatan jika kondisi di stasiun maupun di dalam KRL sudah sesuai kuota terutama pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pukul 07.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 17.00-18.00 WIB demi menghindari potensi antrean.
Anne menambahkan, untuk tetap memaksimalkan layanan KRL dengan protokol kesehatan selama pelaksanaan PPKM, KAI Commuter masih mengoperasikan 93 rangkaian KRL di wilayah Jabodetabek.
"KAI Commuter mengoperasikan rangkaian-rangkaian KRL yang terdiri dari 12 kereta dalam satu rangkaian [SF 12] sebanyak 29 rangkaian, SF 10 sebanyak 44 rangkaian, dan SF 8 sebanyak 20 rangkaian," terangnya.
Baca Juga
Lebih lanjut dia menegaskan bahwa KAI Commuter tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam pelayanan kepada para penggunanya, mulai dari mewajibkan penggunaan masker ganda dengan penggunaan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau penggunaan masker jenis N95, KN95, atau KF94 oleh para pengguna KRL.
Bukan itu saja, para pengguna dihimbau mengikuti protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.
"KAI Commuter juga tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL pada PPKM ini. Para pengguna juga tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 58/2021, Pengguna KRL masih diwajibkan menunjukkan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, maupun dokumen lainnya sesuai aturan," pungkasnya.