Bisnis.com, JAKARTA – PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) di Lampung akan memberlakukan penyesuaian tarif secara resmi mulai Minggu 29 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB.
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro mengatakan bahwa penyesuaian tarif penting untuk dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
“Selain telah diatur sesuai dengan regulasi dari pemerintah, penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (27/8/2021).
Koentjoro menuturkan, perlu ada pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut.
Menurutnya, penyesuaian tarif itu juga telah diikuti oleh peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.
“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol, yakni dua gardu tol di Gerbang Tol [GT] Bakauheni Selatan, di mana semula lima gardu menjadi tujuh gardu, serta dua gardu tol di GT Kotabaru dari empat gardu menjadi enam gardu,” ujarnya.
Perusahaan juga menambah enam unit mobile reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit mobile reader di GT Terbanggi Besar.
Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan over dimension overloading (ODOL).
Setelah dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021, Hutama Karya akan melakukan penyesuaian tarif tersebut secara resmi diberlakukan pada Minggu 29 Agustus 2021, pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol itu telah diatur berdasarkan regulasi tentang jalan tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17/2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.