Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) membuka kembali tempat wisata Museum Lawang Sewu yang selama ini ditutup sejak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Humas PT KA Pariwisata M. Ilud Siregar menyampaikan bahwa terhitung mulai hari 19 Agustus 2021 Museum Lawang Sewu dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan jam operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung, sebutnya adalah maksimal 25 persen dari kapasitas normal area Lawang Sewu.
Para pengunjung yang ingin berwisata ke Museum Lawang Sewu wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku diantaranya melakukan cek suhu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak berkerumun dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada Petugas Security di gerbang pintu masuk dan kepada Petugas Loket sebelum melakukan pembelian tiket.
Baca Juga
“Kami juga telah menata dan melakukan persiapan untuk membuka kembali Museum Lawang Sewu bagi kunjungan wisata guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung, diantaranya dengan memastikan seluruh pekerja beserta seluruh mitra Museum Lawang Sewu telah melaksanakan kegiatan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu," jelasnya melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).
Dia menambahkan juga telah mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga keamanan tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung sehingga meminimalisir terjadinya antrian.
Pembukaan kembali Museum Lawang Sewu diharapkan dapat menjadi pilihan masyarakat untuk bisa berwisata dengan aman dan nyaman, serta memberikan kesempatan kepada para wisatawan yang sudah rindu untuk berkunjung ke Museum Lawang Sewu. Namun tentunya dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Walikota Semarang selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Semarang yang tertuang dalam Instruksi Walikota Semarang Nomor 3/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Semarang.