Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Ini Daftar Kendaraan yang Dikecualikan dari Ganjil Genap

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjabarkan daftar kendaraan yang dikecualikan dari aturan Ganjil Genap.
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn
rnPetugas kepolisian melarang pengendara mobil berplat nomor ganjil memasuki Jalan Sudirman di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta pada pukul 06.00-20.00 WIB untuk mengendalikan mobilitas warga mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus mendatang./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Sehubungan dengan diterapkannya kebijakan ganjil genap pada 17-23 Agustus 2021 seiring perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengeluarkan SK Kadishub No. 332/2021.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang bernomor pelat ganjil dilarang melintasi area ganjil genap pada tanggal genap. Pun sebaliknya. Aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB.

"Nomor pelat sebagaimana dimaksud merupakan angka terakhir dari nomor pelat kendaraan beroda empat atau lebih," demikian dikutip dari beleid tersebut, Kamis (19/8/2021).

Beleid yang ditandatangani langsung oleh Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada 16 Agustus 2021 itu juga menambahkan bahwa sepanjang penerapan aturan tersebut, angkutan sewa khusus (ASK) berbasis aplikasi seperti taksi online dikecualikan dari kebijakan ganjil genap dengan syarat memiliki stiker khusus yang dikeluarkan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Keputusan tersebut mengacu pada surat Kepala BPTJ Polana B. Pramesti No. AJ.202/1/7/BPTJ/2021 perihal pemasangan stiker khusus pada ASK.

Kendati begitu, selain ASK berstiker BPTJ, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap. Diantaranya, kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, dan sepeda motor.

Kemudian angkutan barang khusus BBM dan gas, kendaraan presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, MA, MK, Komisi Yudisial dan BPK. Selanjutnya kendaraan pelat merah, TNI/Polri, pejabat negara asing, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan lalu lintas, pengangkut uang (Bank/ATM) dengan pengawasan Polri.

Ganjil genap juga dikecualikan terhadap kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, pengangkut pasien Covid-19, vaksin, tabung oksigen, dan logistik.

Sebagai informasi, adapun ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap adalah Jl. Jenderal Sudirman, Jl. M.H. Thamrin, Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. Majapahit, Jl. Gajah Mada, Jl. Pintu Besar Selatan, Jl. Hayam Wuruk, dan Jl. Gatot Subroto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper