Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Angin Segar, Pelonggaran Sektor Esensial Diharapkan Kurangi PHK

Rencana pelonggaran kali ini adalah upaya menjaga industri tetap eksis bekerja dan mengurangi dampak negatif pada tenaga kerja seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Indef Andry Satrio Nugroho menilai kebijakan uji coba pelonggaran sektor esensial yang akan diberlakukan pemerintah belum maksimal mengkompensasi dampak penurunan yang terjadi selama penutupan pada PPKM darurat yang lalu.

Namun, Andry menyoroti pelonggaran kali ini adalah upaya menjaga industri tetap eksis bekerja dan mengurangi dampak negatif pada tenaga kerja seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Dengan ketentuan pelonggaran menggunakan mekanisme screening pada aplikasi Peduli Lindungi ini sudah baik dan langkah yang tepat. Namun, tentunya daya ungkit belum cukup tinggi karena ada faktor pengurang dan penambah di saat yang sama," katanya kepada Bisnis, Selasa (17/8/2021).

Kementerian Perindustrian menyebut akan melakukan uji coba pembukaan wilayah kerja secara penuh untuk sektor esensial yang sejak pemberlakuan PPKM hanya diizinkan beroperasi 50 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki orientasi ekspor dan domestik untuk beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam dua shift dengan ketentuan," tulis poin keenam dari Imendagri tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri mengatakan hingga saat ini belum ada penetapan perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini. Tetapi, Kemenperin telah merampungkan peta statistik dan wilayah yang akan mengikuti program uji coba ini.

"Kami baru mengusulkan untuk 268 perusahaan kategori esensial mengikuti uji coba ini, belum ada ketetapannya," katanya.

Febri menyebut secara wilayah nantinya kebanyakan perusahaan yang akan mengikuti uji coba berada di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten. Dari seluruh perusahaan tersebut akan mengakomodir sekitar 400.000 tenaga kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper