Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keputusan BPH Migas Soal Nasib Proyek Cisem Dianggap Tidak Sah

Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8/2021).
Ilustrasi pipa gas
Ilustrasi pipa gas

Bisnis.com, JAKARTA – Dengan berakhirnya masa tugas Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2017-2021, maka keputusan yang dikeluarkan per 2 Agustus dianggap tidak berlaku.

Berdasarkan informasi yang didapat dari sumber Bisnis, BPH Migas telah mengadakan sidang komite terkait dengan penilaian dokumen feasibility study, front-end engineering design (FEED), dan gas transportation agreement (GTA) yang diberikan oleh PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).

"Sidang komite yang lalu telah memutuskan untuk memberikan Hak Khusus kepada BNBR setelah me-review semua dokumen yang masuk," kata sumber Bisnis pada Rabu (11/8/2021).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris F. Sihite mengatakan masa berlaku Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 telah habis per 2 Agustus 2021.

Dia menjelaskan Ketua dan Anggota Komite BPH Migas masa jabatan 2021-2025 telah dilantik pada Senin (9/8/2021). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P 2021 yang ditetapkan pada 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, maka masa kerja Keanggotaan BPH Migas periode 2017-2021 pun telah berakhir sejak 2 Agustus 2021, sesuai tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99/P 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

Dia menambahkan Keppres 99/P 2021 tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 atau seminggu sebelum adanya pelantikan.

Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 diberhentikan dengan hormat dari keanggotaan Komite BPH Migas sejak tanggal Keppres tersebut ditetapkan, sekaligus mengangkat Keanggotaan Komite BPH Migas yang baru dengan masa jabatan 2021-2025.

"Hal ini tegas tertulis dalam Diktum Keempat Keppres tersebut. Jadi, sangat jelas bahwa sejak tanggal penetapan Keppres-lah yang menjadi acuan legitimasi kewenangan Komite BPH Migas yang baru, bukan tanggal pelantikan. Ini merupakan prinsip dan praktek hukum administrasi yang sangat elementer sehingga tidak perlu diperjelas lagi," ujarnya.

Untuk itu, dia menuturkan sejak 2 Agustus 2021 tidak boleh ada keputusan apapun yang dapat dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Komite BPH Migas periode 2017-2021 karena kewenangannya telah berakhir.

"Jadi, apabila ada penerbitan Keputusan oleh Komite BPH Migas Periode 2017-2021 pada tanggal 2 Agustus 2021 dan seterusnya, tidak berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper