Bisnis.com, JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dan berada di wilayah PPKM level 3 dan 4, telah dicairkan hari ini, Selasa (10/8/2021).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa BSU telah dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Adapun, total bantuan subsidi upah yang sudah dicairkan senilai Rp947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.
“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu pada siaran resmi, Selasa (10/8/2021).
Penyaluran kepada para penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan oleh perusahaan, lalu disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara, mekanisme penyaluran selanjutnya akan berada di bawah kewenangan Kemnaker.
Pemberian BSU tahun 2021 ini ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021. BSU kembali diaktifkan khususnya untuk membantu para pekerja/buruh yang terdampak PPKM Darurat dan Level 3-4 yang telah berlangsung sejak 3 Juli 2021.
“Pekerja/buruh akan mendapatkan Rp500.000 selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp1 juta,” tulis Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu seperti yang dikutip melalui akun Instagram resmi @ditjenperbendaharaan , Selasa (10/8/2021).
Pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp8,8 triliun untuk program BSU di tahun ini. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.