Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri mengatur sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan melaksanakan komitmen untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero).
“Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi. Tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader,” ujar Hendra kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).
Terkait implementasi Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, sudah ada 34 perusahaan pemasok batu bara ke PLN yang telah dikenai sanksi berupa larangan ekspor akibat belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara DMO.
Hendra mengonfirmasi, ada empat perusahaan anggota APBI dari 34 perusahaan yang mendapat sanksi larangan ekspor tersebut.
“Ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI-ICMA. Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan,” kata Hendra.
Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.
APBI menilai, kesulitan-kesulitan tersebut harus segera dicarikan solusi, salah satunya dengan perbaikan manajemen pengadaan batu bara dari sisi pengguna.
APBI juga mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan batu bara tidak terus berulang lagi kedepannya.
“Kami juga inginkan agar pemerintah mendorong agar pihak user, dalam hal ini PLN untuk segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, pengaturan inventory stock secara cermat, dan lainnya,” kata Hendra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.
“Benar,” kata Ridwan ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (9/8/2021).
Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, Dirjen Minerba mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.
Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex