Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APBI Dukung Sanksi Tegas Perusahaan yang Lalai Tak Penuhi DMO Batu Bara

Beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara
Kegiatan bongkar muat batu bara di area pertambangan PT Mitrabara Adiperdana Tbk./mitrabara

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Seperti diketahui, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri mengatur sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi perusahaan batu bara yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengatakan, sanksi larangan ekspor merupakan kewenangan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan perusahaan-perusahaan melaksanakan komitmen untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero).

“Sebagai asosiasi, kami dari awal juga mendukung upaya pemerintah untuk memberi sanksi tegas bagi pihak yang wanprestasi. Tidak hanya bagi pemasok yang merupakan produsen batu bara, tetapi juga pemasok yang adalah perusahaan trader,” ujar Hendra kepada Bisnis, Senin (9/8/2021).

Terkait implementasi Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, sudah ada 34 perusahaan pemasok batu bara ke PLN yang telah dikenai sanksi berupa larangan ekspor akibat belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara DMO.

Hendra mengonfirmasi, ada empat perusahaan anggota APBI dari 34 perusahaan yang mendapat sanksi larangan ekspor tersebut.

“Ada empat perusahaan yang merupakan anggota APBI-ICMA. Setahu kami keempat perusahaan tersebut juga secara terpisah telah memberikan komitmen ke pemerintah untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum Surat Dirjen diterbitkan,” kata Hendra.

Hendra menjabarkan, beberapa kesulitan yang dihadapi penambang dalam memenuhi kewajiban DMO adalah spesifikasi batu bara yang diproduksi tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri, kesulitan pengadaan kapal, terms kontrak, dan sarana jetty yang tidak memadai sehingga menyulitkan loading batu bara.

APBI menilai, kesulitan-kesulitan tersebut harus segera dicarikan solusi, salah satunya dengan perbaikan manajemen pengadaan batu bara dari sisi pengguna.

APBI juga mendorong agar dilakukan perbaikan secara struktural agar masalah kelangkaan pasokan batu bara tidak terus berulang lagi kedepannya.

“Kami juga inginkan agar pemerintah mendorong agar pihak user, dalam hal ini PLN untuk segera melakukan perbaikan secara menyeluruh, baik dari segi administrasi pembayaran kepada supplier, infrastruktur di jetty untuk proses unloading batu bara, pengaturan inventory stock secara cermat, dan lainnya,” kata Hendra. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

“Benar,” kata Ridwan ketika dikonfirmasi Bisnis, Senin (9/8/2021).

Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis, Dirjen Minerba mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional

3. PT Bara Tabang

4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara

5. PT Belgi Energy

6. PT Berkat Raya Optima

7. PT Borneo Indobara

8. PT Buana Eltra

9. PT Buana Rizki Armia

10. PT Dizamatra Powerindo

11. PT Global Energi Lestari

12. PT Golden Great Borneo

13. PT Grand Apple Indonesia

14. PT Hanson Energy

15. PT Inkatama Resources

16. PT Kasih Industri Indonesia

17. PT Mandiri Unggul Sejati

18. PT Mitra Maju Sukses

19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara

20. PT Oktasan Baruna Persada

21. PT Prima Multi Mineral

22. PT Prolindo Cipta Nusantara

23. PT Samantaka Batubara

24. PT Sarolangun Prima Coal

25. PT Sinar Borneo Sejahtera

26. PT Sumber Energi Sukses Makmur

27. PT Surya Mega Adiperkasa

28. PT Tanjung Raya Sentosa

29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri

30. PT Tiga Daya Energi

31. PT Titan Infra Energy

32. PT Tritunggal Bara Sejati

33. PT Usaha Maju Makmur

34. PT Virema Inpex


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper