Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahaan yang tidak memenuhi kontrak penjualan dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021," demikian tertulis dalam salinan surat Dirjen Minerba.
Sanksi tersebut tidak berlaku apabila perusahaan batu bara telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PLN dan PLN Batubara.
Baca Juga
Atas hal tersebut, Dirjen Minerba meminta agar dilakukan pembekuan eksportir terdaftar (ET), penghentian pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar
(SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.
"Benar," kata Ridwan ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (9/8/2021).
Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Ascon Indonesia Internasional
3. PT Bara Tabang
4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara
5. PT Belgi Energy
6. PT Berkat Raya Optima
7. PT Borneo Indobara
8. PT Buana Eltra
9. PT Buana Rizki Armia
10. PT Dizamatra Powerindo
11. PT Global Energi Lestari
12. PT Golden Great Borneo
13. PT Grand Apple Indonesia
14. PT Hanson Energy
15. PT Inkatama Resources
16. PT Kasih Industri Indonesia
17. PT Mandiri Unggul Sejati
18. PT Mitra Maju Sukses
19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara
20. PT Oktasan Baruna Persada
21. PT Prima Multi Mineral
22. PT Prolindo Cipta Nusantara
23. PT Samantaka Batubara
24. PT Sarolangun Prima Coal
25. PT Sinar Borneo Sejahtera
26. PT Sumber Energi Sukses Makmur
27. PT Surya Mega Adiperkasa
28. PT Tanjung Raya Sentosa
29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri
30. PT Tiga Daya Energi
31. PT Titan Infra Energy
32. PT Tritunggal Bara Sejati
33. PT Usaha Maju Makmur
34. PT Virema Inpex