Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Larang 34 Perusahaan Ekspor Batu Bara, Ini Daftarnya

Kementerian ESDM menghukum 34 perusahaan batu bara dengan sanksi larangan ekspor terkait dengan kewajiban DMO.
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri
Seorang pekerja berjalan di atas tumpukan batu bara di Indonesia./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sanksi berupa larangan ekspor terhadap 34 perusahaan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Berdasarkan salinan surat yang diterima Bisnis.com, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat perihal pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tertanggal 7 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa terdapat 34 perusahaan pemasok batu bara untuk PLTU PLN yang belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021.

Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, perusahaan yang tidak memenuhi kontrak penjualan dikenai sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

"Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah mengenakan sanksi berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan/atau PT PLN Batubara periode 1 Januari – 31 Juli 2021," demikian tertulis dalam salinan surat Dirjen Minerba.

Sanksi tersebut tidak berlaku apabila perusahaan batu bara telah memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan dengan PLN dan PLN Batubara.

Atas hal tersebut, Dirjen Minerba meminta agar dilakukan pembekuan eksportir terdaftar (ET), penghentian pelayanan pemberitahuan ekspor barang (PEB), dan tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar

(SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri kepada 34 perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi berupa larangan ekspor ke 34 perusahaan batu bara karena tidak memenuhi kewajiban pasokan DMO.

"Benar," kata Ridwan ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Senin (9/8/2021).

Adapun 34 perusahaan batu bara yang terkena sanksi larangan ekspor batu bara adalah sebagai berikut:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Ascon Indonesia Internasional

3. PT Bara Tabang

4. PT Batara Batari Sinergy Nusantara

5. PT Belgi Energy

6. PT Berkat Raya Optima

7. PT Borneo Indobara

8. PT Buana Eltra

9. PT Buana Rizki Armia

10. PT Dizamatra Powerindo

11. PT Global Energi Lestari

12. PT Golden Great Borneo

13. PT Grand Apple Indonesia

14. PT Hanson Energy

15. PT Inkatama Resources

16. PT Kasih Industri Indonesia

17. PT Mandiri Unggul Sejati

18. PT Mitra Maju Sukses

19. PT Nukkuwatu Lintas Nusantara

20. PT Oktasan Baruna Persada

21. PT Prima Multi Mineral

22. PT Prolindo Cipta Nusantara

23. PT Samantaka Batubara

24. PT Sarolangun Prima Coal

25. PT Sinar Borneo Sejahtera

26. PT Sumber Energi Sukses Makmur

27. PT Surya Mega Adiperkasa

28. PT Tanjung Raya Sentosa

29. PT Tepian Kenalu Putra Mandiri

30. PT Tiga Daya Energi

31. PT Titan Infra Energy

32. PT Tritunggal Bara Sejati

33. PT Usaha Maju Makmur

34. PT Virema Inpex


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper