Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menjaga produktivitas dan daya saing industri makanan dan minuman (mamin) sebagai kontributor terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada kuartal II/2021.
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di Tanah Air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada kuartal II-2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95 persen.
“Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” kata Putu dalam siaran pers, Sabtu (7/8/2021).
Industri mamin berkontribusi hingga 38,42 persen terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada kuartal II/2021, serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 6,66 persen.
Capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga sangat baik, yaitu mencapai US$19,58 miliar atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya tercatat senilai US$13,73 miliar. Kinerja gemilang industri mamin ini perlu dijaga selama masa pandemi Covid-19, karena peran pentingnya dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.
Putu memperhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin selama masa pandemi. Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga
Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang.
“Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” ujarnya.