Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia mempertanyakan dasar instruksi yang digunakan oleh Menteri Dalam Negeri dalam menyusun kebijakan mewajibkan tes PCR/Swab pada H-2 bagi penumpang pesawat.
Koordinator Serikat Bersama Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tommy Tampati mengatakan telah melayangkan surat bernomor SEKBER/021/VIII/2021 yang ditujukan kepada Mendagri yang meminta meninjau kembali perjalanan yang mewajibkan tes PCR/Swab pada H-2 bagi penumpang pesawat.
"Apa pertimbangan pemerintah mewajibkan pengguna moda transportasi Pesawat Udara harus menunjukkan hasil PCR H-2 sementara pengguna transportasi selain Pesawat Udara cukup memperlihatkan hasil Antigen H-1," katanya melalui keterangan resmi, Rabu (5/8/2021).
Menurutnya berbedanya persyaratan antar moda transportasi tersebut menunjukkan perlakuan yang diskriminatif. Padahal ia yakin sesungguhnya pengguna transportasi Pesawat Udara memiliki waktu tempuh yang jauh lebih singkat dan penumpang lebih nyaman karena telah menerapkan prosedur kesehatan dan HEPA Filter yang kami jelaskan di atas.
Dia juga berpendapat tingginya tarif Swab/PCR sangat memberatkan pengguna transportasi udara. Tarif tes PCR/Swab tersebut lebih tinggi dari harga tiket di beberapa rute tertentu dan hal ini menjadi keluhan yang telah disampaiakn para penumpang pesawat.
Hal ini, lanjutnya, juga menjadi salah satu penyebab menurunnya tingkat isian penumpang pesawat secara signifikan.
Baca Juga
"Bahwa atas pertimbangan yang kami sampaikan di atas, maka kami memohon dengan hormat kiranya Bapak Menteri Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali atas Intruksi Nomor 27/2021 terkait syarat pengguna moda transportasi pesawat udara khususnya kewajiban penggunaan PCR H-2 agar diganti dengan kewajiban Rapid Antigen H-1 seperti moda transportasi lainnya," jelasnya.
Kedepan dia juga berharap apabila pemerintah akan membuat kebijakan terkait dengan Transportasi Udara mohon kiranya dapat melibatkan Para Pakar Penerbangan Nasional Indonesia dan karyawan Garuda Indonesia siap membantu pemerintah jika dibutuhkan.
Tommy juga yakin selama karyawan Garuda Indonesia sangat mendukung segala upaya pemberantasan virus corona.
Sejumlah langkah preventif menekan penyebaran Covid-19 yang telah dilakukan di Internal Garuda Indonesia antara lain melakukan vaksinasi terhadap seluruh karyawan Garuda Indonesia. Selain itu juga melaksanakan Prokes yang ketat seperti 5 M dan juga melaksanakan WFH untuk pegawai non kru.
Selain itu, kami juga aktif memberikan edukasi kepada para penumpang terkait dengan prokes Covid-19 dan bahwa di dalam pesawat Garuda Indonesia terdapat sistem penyaringan udara yaitu High Efficiency Particulate Air ( HEPA Filter) selama penumpang berada di dalam pesawat.
Merujuk dari Instruksi Mendagri Nomor 27/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019, di wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan persyaratan perjalanan bagi pengguna transportasi publik.
Yakni, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, Bis, Kapal Laut dan Kereta Api) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kemudian menunjukan PCR H-2 untuk pesawat udara sementara untuk moda transportasi lainnya (mobil pribadi, sepeda motor, Bis, Kereta Api dan Kapal Laut) cukup dengan Antigen H-1.
Namun, pada ketentuan poin 2 khususnya yang mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menunjukkan PCR H-2.