Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DMO Batu Bara Diperketat, Ada Sanksi Larangan Ekspor Hingga Denda

Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk. /Harum Energy
Kegiatan operasional di tambang batu bara yang dikelola oleh PT Harum Energy Tbk. /Harum Energy

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengetatkan aturan terkait kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Pemerintah akan memberi sanksi berupa larangan ekspor hingga pengenaan denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO.

Pengetatan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri yang ditetapkan pada 4 Agustus 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25 persen dari rencana jumlah produksi batu bara tahun tahunan yang disetujui oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan batu bara bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, dan bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi (IUP-OP) Batubara , Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi (IUPK-OP) Batubara , Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap Operasi Produksi , dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib memenuhi persentase tersebut.

Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat menunjuk pemegang IUP-OP Batubara, IUPK-OP tahap Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri.

Para pengusaha batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara DMO atau tidak memenuhi kontrak penjualan akan dikenai pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri sampai dengan memenuhi DMO sesuai dengan persentase penjualan atau sesuai dengan kontrak penjualan, kecuali bagi yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara di dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri.

Selain itu, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan DMO tersebut juga akan dikenai sanksi berupa pembayaran denda.

"Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang IUP-OP Batubara, IUPK-OP Batubara, PKP2B tahap Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," demikian bunyi diktum keempat b dalam Kepmen tersebut.

Denda serupa juga diterapkan bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO selain untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri atau spesifikasi batu baranya tidak memiliki pasar dalam negeri, akan dikenai kewajiban pembayaran dana kompensasi sejumlah kekurangan penjualan sesuai dengan persentase penjualan.

Ketentuan terkait pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri dan pengenaan denda atau dana kompensasi diberlakukan juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.

Adapun harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dipatok sebesar US$70 per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 8 persen, total sulphur 0,8 persen, dan ash 15 persen.

Dirjen Minerba menetapkan perusahaan yang tidak memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri setiap bulan dengan persetujuan Menteri ESDM.

Sebelumnya, pada Mei 2021 lalu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan dan Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan aturan baru soal sanksi denda kompensasi terkait pemenuhan DMO batu bara untuk memastikan pelaksanaan pemenuhan kewajiban DMO berjalan optimal. Langkah ini dilakukan agar kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dapat terpenuhi.

"Pengaturan tentunya untuk suatu pelaksanaan DMO yang optimal. Semua kebutuhan PLTU batu bara dalam negeri berfungsi dan tidak ada pemadaman listrik," kata Irwandy kepada Bisnis, beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper