Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengaku hingga hari terakhir penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang jatuh pada hari ini, 2 Agustus 2021, masih belum ada perubahan insentif yang diberikan kepada sektor angkutan darat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Adrianto Djokosoetono mengaku masih berdiskusi dengan kementerian terkait perihal realisasi dari insentif yang diajukan.
"Sampai dengan sekarang belum ada perubahan insentif yang diberikan. Namun Organda masih berproses bersama Kementrian terkait mengenai realisasi dari insentif yang diajukan," katanya kepada Bisnis.com, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Andre telah meminta pemerintah segera merealisasikan bantuan dan insentif bagi dunia usaha termasuk pengusaha angkutan jalan. Pasalnya, pengetatan mobilitas yang diberlakukan pada akhirnya akan menekan arus kas pengusaha perjalanan sehingga berdampak pada menurunnya kembali pendapatan usaha.
Menyikapi masalah tersebut, dia mengingatkan kembali soal realisasi bantuan dan insentif bagi dunia usaha yang pernah dijanjikan pemerintah lewat Menko Perekonomian dengan harapan pengusaha transportasi mendapat pinjaman baru dengan bunga murah setelah kebijakan relaksasi cicilan utang berakhir.
"Bila janji tersebut tidak segara direalisasi dipastikan sebagian besar operator transportasi bakal sulit bertahan. Bahkan sebelum PPKM Darurat saja, okupansi baru mencapai 60 persen dari normal, apalagi bila diberlakukan pengetatan seperti saat ini," ujarnya.
Baca Juga
Lebih lanjut berdasarkan catatan Organda, Andre mengaku hingga saat ini belum ada insentif langsung yang diberikan kepada industri transportasi. Dalam hal ini, dia meminta pemerintah segera memberikan kompensasi kepada pekerja angkutan darat yang terdampak PPKM.
"Misalnya keringanan pajak kendaraan setahun 2021 dibebaskan dan kompensasi-kompensasi di dalam biaya langsung kepada kru atau karyawan perusahaan angkutan," tuturnya.