Lebih Simpel! Begini Cara Kelola Pajak UMKM Lewat OnlinePajak

Pelaku UMKM perlu membuat laporan pajak yang bisa diakses secara online agar pajak yang dikenakan telah sesuai dengan penghasilan dari karyawan dan pelaku bisnis UMKM.
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa
Para pelaku dapat melapor pajak secara online. /Foto: istimewa

Bisnis.com, SOLO — Tak perlu antre lagi di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP, sekarang kamu bisa lapor pajak dengan cara online.

Seperti diketahui, baik karyawan dan pelaku bisnis UMKM  diwajibkan lapor pajak tiap setahun sekali.

Dalam PP 23/2018 yang mengatur tentang pajak, pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun harus membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai 0,5 persen.

Akan tetapi, perlu diingat, PPh senilai 0,5 persen ini tidak berlaku bagi UMKM Wajib Pajak Badan PT.

Maka dari itu, pelaku UMKM perlu membuat laporan pajak yang bisa diakses secara online agar pajak yang dikenakan telah sesuai dengan penghasilan dari karyawan dan pelaku bisnis UMKM.

Dan sekarang untuk mengurus pajak bagi pelaku UMKM maupun perseorangan juga lebih mudah dengan hadirnya teknologi di era pandemi ini.

Sekarang hadir sebuah layanan      aplikasi OnlinePajak yang terdaftar secara resmi sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Di aplikasi satu ini kamu, khususnya pelaku bisnis UMKM bisa mengelola pajak, berupa hitung, setor dan juga lapor pajak perusahaan secara lebih mudah.

Adapun fasilitas yang bisa dinikmati di OnlinePajak adalah layanan e-Faktur, Aplikasi PPh 21 OnlinePajak, PPh Final, Aplikasi Payroll dan e-BuPot PPh 23/26.

Pada aplikasi ini, kamu juga bisa menikmati layanan e-Faktur yang terintegrasi dengan koneksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain bisa untuk lapor, hitung, setor pajak, aplikasi online ini juga memiliki layanan lainnya, seperti mengelola invoice, slip gaji, dan mengelola pajak UMKM dengan cara online.

Kemudahan lainnya yang didapatkan dengan mengakses informasi pajak melalui OnlinePajak ini adalah bisa diakses di mana saja dalam satu situs dan juga tanpa perlu mengunduh aplikasi.

Berikut ini deretan fasilitas yang bisa kamu dapatkan melalui OnlinePajak, cara mudah lapor pajak lewat online.

  1. Pembuatan Invoice

Dengan OnlinePajak, kamu dapat merekam invoice secara otomatis dan mengirimkannya langsung ke lawan transaksi secara lebih cepat, tanpa perlu repot.

  1. PPh Final

Di layanan PPh Final OnlinePajak, kamu dapat meningkatkan produktivitas usaha saat menyetor dan melaporkan pajak. Selain itu, kamu juga bisa melacak pengeluaran, penjualan, omzet, profit secara lebih mudah.

  1. e-BuPot PPh 23/26

OnlinePajak juga menyediakan layanan e-Bupot untuk melakukan pembuatan bukti potong dan pelaporan PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik. Sangat simpel bukan?

  1. e-Faktur

Jika berstatus Pengusaha Kena Pajak, kamu juga dapat membuat faktur pajak dan mengirimnya ke lawan transaksi secara instan, tanpa perlu mencetaknya melalui aplikasi e-Faktur OnlinePajak.

  1. Payroll & PPh21

Selain itu, fasilitas lainnya adalah sistem payroll dan mengatur perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 untuk pajak karyawan.

Berikut ini keunggulan lapor pajak dengan cara online lewat aplikasi OnlinePajak.

Keunggulan Lapor Pajak Online Lewat Cara OnlinePajak

Layanan e-Faktur OnlinePajak

- Invoice dan faktur pajak bisa diakses dalam satu aplikasi

- Kirim invoice dan faktur pajak otomatis

- Faktur pembelian terekam otomatis

- Validasi NPWP

- Alokasi NPWP

- Alokasi NSFP otomatis

- QR code scanner

- Rekonsiliasi PPN secara otomatis.

Layanan Payroll OnlinePajak

- Hitung otomatis PPh 21 dengan pilihan metode perhitungan (gross, gross up, dan/atau nett) serta perhitungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang terintegrasi

- Bayar SPT Masa PPh 21 dengan PajakPay.

- Lapor SPT Masa PPh 21

- SPT Tahunan Pribadi

- Buat dan kirim slip gaji ke seluruh karyawan secara praktis

- Kelola payroll dan pajak karyawan secara terintegrasi di Portal Karyawan

OnlinePajak.

Layanan PPh Final OnlinePajak

- Kalkulasi pajak otomatis

- Efisien dan menghemat waktu

- Keamanan data.

Layanan e-BuPot PPh 23/26

- Lihat daftar dan status masing-masing bukti potong yang sudah dibuat dengan lebih mudah.

- Pantau status impor dan dapatkan notifikasi saat terjadi kesalahan.

- Buat bukti potong PPh 23/26 dengan melengkapi seluruh detail transaksi.

- Impor bukti potong dari Excel, dan kelola bukti potong dalam jumlah banyak secara lebih mudah. Mudah bukan mengakses informasi maupun lapor pajak secara online lewat OnlinePajak?

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper