Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Strategi Nestle Indonesia Cegah Penularan Covid-19 di Lingkungan Kerja

Corporate Affairs Director Nestle Indonesia Debora R. Tjandrakusuma mengatakan perseroan terus memastikan kesehatan karyawan, karena jika ada karyawan yang sakit, operasional perusahaan pun tersendat.
Produk kopi kemasan Nestle, Nescafe Gold/ Bloomberg
Produk kopi kemasan Nestle, Nescafe Gold/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - PT Nestle Indonesia menerapkan beberapa upaya untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.

Corporate Affairs Director Nestle Indonesia Debora R. Tjandrakusuma mengatakan perseroan terus memastikan kesehatan karyawan, karena jika ada karyawan yang sakit, operasional perusahaan pun tersendat.

Selain menerapkan 6M, Nestle Indonesia juga memberikan fasilitas antar-jemput bagi karyawan yang tidak punya kendaraan pribadi pada masa pandemi. Selain itu, perusahaan menerbitkan buletin mingguan berisi edukasi seputar Covid-19 agar bisa dibaca oleh karyawan dan keluarganya. 

“Saat ini, pesan-pesan yang dicantumkan dalam buletin tidak hanya mengenai penerapan protokol kesehatan, tetapi juga tentang pentingnya mendapatkan vaksin,” paparnya dalam keterangan resmi Kementerian Perindustrian, Kamis (29/7/2021).

Menurut Debora, para karyawan Nestle Indonesia di pabrik Karawang telah menerima vaksinasi hingga tahap kedua. Perusahaan juga bekerja sama dengan Puskesmas setempat untuk memberikan edukasi manfaat vaksinasi kepada para pekerja. 

“Selain itu, untuk menciptakan manfaat bersama masyarakat sekitar, kami juga memberikan perhatian kepada masyarakat penerima vaksinasi. Misalnya dengan memberikan goodie bag berisi produk Nestle bagi mereka yang menerima vaksinasi,” jelasnya.

Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penerapan protokol kesehatan dan percepatan vaksinasi di sektor industri. Hal ini merupakan upaya menjaga aktivitas produksi di sektor industri, yang merupakan prioritas karena berperan penting dalam pemulihan ekonomi nasional.

Pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kemenperin juga diikuti dengan kewajiban industri untuk melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan industri secara berkala dan tertib.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 di kawasan industri.

“Kemarin kami memantau pelaksanaan protokol kesehatan di industri, terutama di sektor makanan dan minuman (mamin). Sejauh ini, tiga industri yang kami kunjungi sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan ketat,” ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, pada dasarnya industri mamin telah memiliki standar higienis yang cukup ketat, sehingga karyawan juga terbiasa menggunakan perlengkapan seperti masker dan sarung tangan saat bekerja, ditambah dengan face shield. 

“Kami mengapresiasi industri yang telah mematuhi Surat Edaran tersebut. Industri telah berupaya untuk meminimalkan penyebaran di lingkungan industrinya, termasuk mengedukasi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Febri menambahkan, penerapan protokol kesehatan yang ketat diharapkan dapat menekan peningkatan kasus di industri. Dengan begitu, pabrik bisa berjalan dengan utilisasi seperti biasa, dan bahkan terus meningkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

#ingatpesanibu, #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua #ingatpesanibu



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper