Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAI Batasi Jam Operasional KRL Commuter Line di 3 Stasiun

KAI Commuter melakukan pembatasan jam operasional KRL Commuter Line di 3 stasiun selama PPKM Level 4.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter tetap akan membatasi operasional KRL khusus di wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja) selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Khusus layanan di wilayah Kabupaten Lebak [Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja] tetap dilakukan pembatasan operasional yaitu di pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB," demikian dikutip dari akun instagram KAI Commuter @commuterline, Senin (26/7/2021).

Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan surat dari Bupati Lebak No. 440/2632-GT/2021. Layanan dengan waktu terbatas di ketiga stasiun tersebut telah berjalan sejak 3 Juli 2021.

Dia menegaskan, dimasa PPKM level 4 ini, para penumpang KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan layanan KRL.

Ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, masih akan tetap berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.

Dia menjelaskan saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

"Sementara itu, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak [keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi] juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper