Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter tetap akan membatasi operasional KRL khusus di wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja) selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
"Khusus layanan di wilayah Kabupaten Lebak [Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja] tetap dilakukan pembatasan operasional yaitu di pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB dan sore hari pukul 16.15-19.15 WIB," demikian dikutip dari akun instagram KAI Commuter @commuterline, Senin (26/7/2021).
Sebelumnya, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa pembatasan tersebut sesuai dengan surat dari Bupati Lebak No. 440/2632-GT/2021. Layanan dengan waktu terbatas di ketiga stasiun tersebut telah berjalan sejak 3 Juli 2021.
Dia menegaskan, dimasa PPKM level 4 ini, para penumpang KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan saat hendak menggunakan layanan KRL.
Ketentuan-ketentuan tersebut, lanjutnya, masih akan tetap berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga diminta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai.
Dia menjelaskan saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
Baca Juga
"Sementara itu, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak [keperluan pengobatan/medis, persalinan, duka cita, vaksinasi] juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai," imbuhnya.