Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelajah Kereta Api: Daop 1 Kawal Ketat Aturan Perjalanan dalam PPKM Level 4

EVP Daop 1 Jakarta Suryawan Putra memastikan pihaknya akan benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan penyesuaian aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali pada SE Satgas Nomor 14/2021 tentang Ketentuannya Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aktivitas calon penumpang di ruang keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (26/7). /Bisnis-Rachman
Aktivitas calon penumpang di ruang keberangkatan Stasiun Gambir, Jakarta, Senin (26/7). /Bisnis-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Daop 1 Jakarta akan mengawal ketat aturan perjalanan dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 ini.

EVP Daop 1 Jakarta Suryawan Putra memastikan pihaknya akan benar-benar menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan penyesuaian aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali pada SE Satgas Nomor 14/2021 tentang Ketentuannya Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Ia mengatakan, pelanggan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh yang berangkat di Daop 1 Jakarta, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pengguna KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Selain itu, demi keamanan, pihaknya memastikan 99,99 persen petugas dan pegawai di Daop 1 Jakarta telah divaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan selama bertugas.

Suryawan memastikan pihaknya saat ini tetap menegaskan tidak bisa tawar menawar bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

"Kemarin ada yang sampai nangis-nangis karena tidak bisa menunjukkan surat tugas dari pemda atau perusahaan sektor esensial dan kritikal, atau yang tidak mau vaksin, kita tolak baik-baik karena ini untuk kebaikan mereka juga," kata dia kepada tim Jelajah Kereta Api 2021 Bisnis Indonesia, Senin (26/7/2021).

Ia mengajak masyarakat untuk secara sadar ikut menjaga agar tidak terpapar atau memamparkan Covid-19. Pasalnya saat ini pemerintah tengah melakukan upaya pencegahan penyebaran eskalasi Covid-19 agar tidak terus meluas.

"Kita semua harus sadari, bukan hanya PT KAI, agar Covid-19 tidak terus menyebar," jelasnya.

Jelajah Kereta Api 2021 ini terlaksana atas kolaborasi antara Bisnis Indonesia dan PT KAI. (K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper