Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 4 Diperpanjang, Kemenhub Sesuaikan Syarat Perjalanan

Syarat perjalanan berdasarkan SE tersebut adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara, serta vaksin setidaknya suntikan pertama.
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan syarat perjalanan bagi pengguna transportasi publik dengan merujuk kembali kepada surat edaran (SE) Satgas Nomor 14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa selama ini syarat perjalanan yang diterbitkan oleh kemenhub selalu  merujuk pada SE yang diterbitkan Satgas Covid 19.

Dengan adanya kebijakan pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang PPKM, pihaknya pun akan kembali merujuk ke SE Satgas Nomor 14/2021.

Adapun, syarat perjalanan berdasarkan SE tersebut adalah menunjukkan dokumen vaksin setidaknya suntikan pertama dan PCR yang berlaku 2x24 jam untuk transportasi udara, serta vaksin setidaknya suntikan pertama.

Untuk transportasi selain angkutan udara diwajibkan PCR/antigen, sedangkan di kawasan aglomerasi masih diwajibkan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan.

“Jika nanti Satgas melakukan penyesuaian SE dan mengeluarkan ketentuan yang baru, tentu kami juga akan melakukan penyesuaian lagi,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Adita menyebutkan, tidak ada pelonggaran bagi pelaku perjalanan selama masa perpanjangan PPKM level 4, melainkan kembali melanjutkan penerapan SE Nomor 14/2021.

“Tidak ada pelonggaran. Yang ada melanjutkan ketentuan di SE Nomor 14/2021, dimana di situ ketentuan usia 18 tahun juga masih berlaku,” imbuhnya.

Senada, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa mulai 26 Juli 2021, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Kemudian perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Pengguna KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper