Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi PPKM Kaku, Sinyal Kinerja Industri Sepatu Melemah

Regulasi terbaru PPKM Level 4 saat ini melarang sistem shift pun sudah dilarang, sehingga pabrikan hanya diizinkan beroperasi penuh dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan di salah satu pabrik sepatu sebelum pandemi Covid-19 di Tangerang, Banten. /Antara-Akbar Nugroho Gumay
Kegiatan di salah satu pabrik sepatu sebelum pandemi Covid-19 di Tangerang, Banten. /Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Industri alas kaki menyebut regulasi PPKM Level 4 dari Kementerian Dalam Negeri semakin mempersempit gerak kinerja produksi padahal untuk UMKM pemerintah sudah banyak memberi kelonggaran.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan ketika masa PPKM darurat lalu, industri sepatu sudah terbilang cukup mengalami tekanan. Hal itu mengingat pabrikan harus membagi produksi dalam sejumlah shift guna mengejar order yang sudah ada.

Sementara dengan regulasi terbaru PPKM Level 4 saat ini, sistem shift pun sudah dilarang dan pabrikan hanya diizinkan beroperasi penuh dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Kami proyeksi mulai bulan ini akan ada order yang tertunda dengan hanya diizinkannya satu shift berkapasitas 50 persen," katanya kepada Bisnis, Senin (26/7/2021).

Padahal, Firman menyebut untuk mengejar pengiriman yang sudah terlambat maka perusahaan harus mengubah jalur logistik dari kargo laut menjadi udara. Dengan begitu, ongkos yang harus dibayar pun menjadi lebih besar yakni US$7 per pasang sepatu.

Firman pun berharap kondisi pengetatan ini tidak akan semakin berkepanjangan ke depan. Hal itu guna menjaga target ekspor industri yang tumbuh 12 persen dari tahun lalu yang sebesar 487 juta pasang sepatu.

Sisi lain, Firman juga mengharapkan pemerintah lebih memperhatikan kepatuhan pabrikan pada protokol kesehatan ketimbang hanya mengizinkan sektor tertentu yang bisa beroperasi 100 persen.

"Kami inginnya IOMKI yang berlaku saat ini dapat dijadikan acuan pelonggaran produksi bukan hanya diliat secara sektoral. Pasalnya, untuk menjalankan ketentuan IOMKI pabrikan juga telah berupaya semaksimal mungkin dan tidak ada pemberian insentif di sini," ujar Firman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ipak Ayu
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper