Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah pada akhir Juni 2021 mencapai Rp6.554,56 triliun atau setara 41,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Posisi utang tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp136,41 triliun jika dibandingkan dengan posisi pada Mei 2021 yang saat ini tercatat sebesar Rp6.418,15 triliun atau setara 40,49 persen dari PDB.
Kemenkeu menyebut, posisi utang ini pun mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan.
“Terutama disebabkan oleh kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam fase pemulihan akibat perlambatan ekonomi yang terjadi di masa pandemi Covid-19,” tulis Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita yang dikutip Bisnis, Minggu (25/7/2021).
Pemerintah menyatakan pembiayaan utang pada 2021 digunakan sebagai instrumen untuk mendukung kebijakan countercyclical yang dikelola secara pruden, fleksibel dan terukur, terutama untuk menangani pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Strategi untuk memitigasi volatilitas pasar keuangan serta mengelola risiko agar utang tetap terjaga dalam batas yang aman terus dilakukan, salah satunya dengan menjaga komposisi utang yang lebih banyak menggunakan suku bunga tetap (fixed rate) untuk menghindari risiko suku bunga.
Porsi utang pemerintah dalam valuta asing tercatat mengalami penurunan menjadi 32,2 persen pada akhir Juni 2021, dari 44,6 persen pada 2015.
Pemerintah juga melakukan beberapa strategi dalam hal pengelolaan portofolio dan menekan biaya utang untuk menjaga kesinambungan fiskal, antara lain melalui konversi pinjaman dan sinergi dukungan pembiayaan dengan BI.