Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPTJ Gelar Vaksinasi Dosis 2 Buat Pelaku Transportasi Darat

BPTJ menggelar vaksinasi dosis 2 untuk pelaku sektor transportasi di Terminal Jatijajar.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./Istimewa
Ilustrasi vaksinasi Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menargetkan sebanyak 3.100 pelaku transportasi menerima vaksin Covid-19 pada kegiatan vaksinasi Covid-19 Dosis 2 di Terminal Jatijajar Depok.

Kepala BPTJ Polana B. Pramesti mengatakan vaksinasi yang terlaksana berkat kerja sama dengan Pemerintah Kota Depok dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob Depok tersebut berlangsung mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Dia menambahkan langkah kolaboratif bersama Pemkot Depok dan Kepolisian telah dilakukan ketika memfasilitasi jalannya vaksinasi dosis pertama yang juga diselenggarakan di Terminal Jatijajar Depok pada 25 Juni 2021.

“Pada vaksinasi tahap pertama, dari target 3.000 peserta terpenuhi sebanyak 2.360 masyarakat yang memanfaatkan layanan vaksinasi di Terminal Jatijajar,” kata Polana dalam siaran pers, Sabtu (24/7/2021).

Dia berharap untuk kegiatan vaksinasi dosis 2, jumlah peserta dapat memenuhi target yang telah ditetapkan. Kegiatan vaksinasi ini dilakukan untuk dapat mempercepat pencapaian target pembentukan kekebalan komunitas di seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, kegiatan vaksinasi bagi para pelaku sektor transportasi menurut Polana memiliki peranan penting. Mengingat dengan persyaratan yang ketat, layanan sektor transportasi masih harus berjalan untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam bermobilitas khususnya yang bergerak pada sektor kritikal dan esensial.

Selain ditujukan bagi para pelaku transportasi meliputi pengurus, agen tiket, pengemudi hingga petugas terminal, Polana mengungkapkan bahwa kegiatan vaksinasi dosis 2 ini juga melayani masyarakat umum secara terbatas.

Bagi masyarakat umum yang mengikuti kegiatan vaksinasi Polana menyampaikan bahwa para peserta hanya dipersyaratkan membawa dokumen kartu vaksinasi dosis pertama serta KTP atau Surat Keterangan Domisili.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper