Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu (24/7/2021) sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Plt. Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan adanya perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.875/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019.
Selain itu juga Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin-Jumat [hari kerja] pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB dan Sabtu-Minggu [akhir pekan] atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujarnya melalui siaran pers, Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, jarak antar kereta (headway) yaitu pada weekdays (hari kerja) menjadi setiap 10 menit, sedangkan pada akhir pekan atau hari libur menjadi setiap 20 menit. Pembatasan jumlah pengguna juga masih dilakukan dengan maksimal sebanyak 65 orang per kereta.
PT MRT Jakarta melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.
Baca Juga
Selain itu, MRT Jakarta akan tetap memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Level 4.