Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perangi Angkutan Ilegal, Kewenangan PPNS Kemenhub Harus Diperluas

Kewenangan PPNS Kemenhub dinilai perlu diperluas agar bisa melakukan penindakan terhadap angkutan umum ilegal.
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa
Gedung Kementerian Perhubungan./Dok. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diusulkan lebih diperluas agar bisa menindak pelaku yang menawarkan jasa angkutan gelap atau tak berizin.

Ketua Bidang Angkutan Darat Organda Kurnia Lesani Adnan menjelaskan selama ini ketika melakukan razia terhadap operasi angkutan illegal, Kemenhub hanya bisa melakukan peringatan dan tidak melanjutkan dengan penindakan lantaran penindakan bukan menjadi kewenangan mereka. Akhirnya, banyak kendaraan tak berizin masih bisa melenggang dengan santai bahkan pada masa pengetatan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, hal ini menjadi salah satu yang membuat pelaku merasa sedih lantaran aparat di lapangan tidak bekerja sama dengan baik antar lembaga sehingga menyebabkan terjadinya pembiaran. Kondisi tersebut juga menambah kerugian bagi perusahaan transportasi yang berizin resmi, patuh, dan tertib.

“Kami berharap PPNS yang mengeluarkan perizinan bisa melakukan penindakan di lapangan dan ada hukuman pidana terhadap pemilik kendaraan dan pengguna angkutan tak berizin kedepannya,” ujarnya, Jumat (23/7/2021).

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Djoko Setijowarno menyebutkan pentingnya revisi UU LLAJ dangan sanksi bagi yang melanggar, baik pengemudi dan penumpang, ditingkatkan.

Di luar hal tersebut, Djoko menuturkan BPTD/BPTJ sebagai kepanjangan wewenang Ditjen Hubdat di daerah dapat menjalin komunikasi dengan para pengusaha angkutan umum pelat hitam di daerah. Sekaligus juga dapat melakukan pembinaan dan ada kegiatan sosialisasi peraturan perizinan angkutan umum Peraturan tentang perizinan angkutan umum disederhanakan, sehingga mudah dimengerti para pengusaha angkutan di daerah.

Kemudian, lanjutnya, bisa juga keberadaan pool dan pick up point dilegalkan dan menjadi bagian dari pengawasan Korsatpel Terminal.

“Yang penting di awal justru komitmen dari pihak-pihak TNI/Polri [juga Anggota DPR RI] untuk tidak jadi backing dan justru mengarahkan atau menyosialisasikan pemilik angkutan umum ilegal untuk menjadi legal,” katanya.

Menurut Djoko, saat ini sudah ada jaringan angkutan plat hitam, yang bekerjasama dengan makelar. Mereka biasanya juga membayar secara bulanan ke oknum sehingga menjadi binaan yang menguntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper