Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk 8 juta pekerja yang terdampak oleh PPKM Darurat.
Subsidi tersebut akan diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan, dan akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji Rp3,5 juta dan berada di wilayah PPKM level 4, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam negeri.
Agar efektif dan tepat sasaran, Direktur Center of Law and Economic Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memaparkan sejumlah masukan perbaikan bagi pemerintah dalam penyaluran BSU, yang kini masih dibahas oleh Menteri Keuangan, Menko Perekonomian, dan Menteri Ketenagakerjaan.
Pertama, Bhima menilai jumlah BSU terlalu sedikit dan tidak mencukupi jika hanya Rp500 ribu per bulan. Menurutnya, tidak sedikit pekerja yang bahkan dirumahkan tanpa digaji selama PPKM darurat.
“Idealnya Rp1,5 juta itu untuk satu bulan dan total minimum Rp5 juta dalam 3 bulan karena efek PPKM dirasakan bisa sampai 3 bulan ke depan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (22/7/2021).
Kedua, Bhima menilai BSU seakan hanya condong pada pekerja sektor formal, padahal menurutnya sebanyak 59% persen atau 78 juta orang pekerja berada di sektor informal.
Baca Juga
Maka itu, dia menyarankan syarat penerima BSU harus juga mencakup pekerja informal. “Jangan hanya pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan saja, tapi perhatikan pekerja informal yang tidak punya BPJS,” katanya.
Ketiga, Bhima menyarankan penerima BSU sebaiknya ditambah menjadi 20-30 juta orang dari sebelumnya 8,8 juta orang. Dia menyebut itu berdasarkan dampak dari PPKM yang mengakibatkan risiko PHK massal di berbagai sektor.
Keempat, dia menilai program BSU dan program Kartu Prakerja tidak perlu digabung. Adapun, pemerintah menyatakan bahwa akan mengucurkan dana sebesar Rp10 triliun untuk program Prakerja sebesar Rp1,2 triliun, dan untuk BSU sebesar Rp8,8 triliun.
“Secara konsep berbeda apalagi harus ikut pelatihan dulu baru mendapat insentif. Yang dibutuhkan sekarang adalah cash dan ditransfer secepatnya,” pungkas Bhima.