Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan masih mematangkan kebijakan penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi pekerja pada tahun ini.
Kebijakan tersebut merupakan upaya untuk mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah mengatakan kebijakan subsidi upah tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).
Sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemenaker sejak tahun 2020 telah menggulirkan 4 program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
Pertama, program bantuan subsidi upah (BSU) yang telah diberikan kepada 12,2 juta orang. Kedua, program kartu pra kerja yang menyasar pada 5,5 juta orang.
Ketiga, program bantuan produktif usaha mikro yang mencapai 12 juta orang. Keempat, berbagai program padat karya di kementerian/lembaga yang menyasar 2,6 juta orang.
"Keempat program tersebut merupakan wujud keseriusan Kemenaker sebagai salah satu pelaksana program PEN yang terus berupaya keras menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor ketenagakerjaan," jelasnya.
Ia pun menambahkan Kemenaker juga banyak meluncurkan program dalam penanganan dampak Covid-19 pada tahun lalu, yakni pelatihan vokasi dengan metode blended training bagi 121.000 orang, pelatihan peningkatan produktivitas bagi 11.000 tenaga kerja, serta sertifikasi kompetensi yang mencapai hampir 750.000 orang.
Program lainnya terkait jaring pengaman perluasan kesempatan kerja seperti program wirausaha, padat karya, dan inkubasi bisnis yang menjangkau 322.000 orang.
Kemenaker juga melakukan jejaring kerja sama penempatan tenaga kerja selama pandemi dengan menempatkan 948.000 tenaga kerja di dalam maupun di luar negeri.
"Jika kita total upaya pemerintah memitigasi dampak pandemi di sektor ketenagakerjaan tadi jumlahnya bisa mencapai 34,6 juta orang, melebihi penduduk usia kerja terdampak Covid-19, yang menurut survei BPS mencapai 29,12 juta orang," ujarnya.
Menurutnya, untuk memastikan investasi dapat menyerap tenaga kerja secara optimal, maka pemerintah telah berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memberikan perizinan investasi.
Hal ini diperlukan agar investasi yang bisa dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan dan keunggulan karakteristik masing-masing daerah, serta bisa memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan termasuk, dalam hal penyerapan tenaga kerja.
"Pemerintah juga menjalankan strategi kolaborasi lintas sektoral dalam hal pengembangan investasi yaitu dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional yang dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai k/l. Misalnya program pengembangan daerah pariwisata super prioritas, Kemenaker melalui BLK ikut terlibat dalam pengembangan kualitas SDM pekerja yang ada," tambahnya.