Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua DPR Sebut PPKM Darurat Bisa Bangkitkan Perekonomian

PPKM Darurat dinilai bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap berbagai kebijakan dan upaya pemerintah menurunkan kasus Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel / dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel / dpr.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap upaya pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas keputusan pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM hingga 25 Juli 2021.
 
"Kepercayaan pasar yang sampai saat ini masih cukup tinggi, pada gilirannya akan membangkitkan perekonomain nasional di tengah pandemi Covid-19," kata dikutip dari laman DPR RI, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut, Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini juga mengatakan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan PPKM Darurat bisa dilihat dari perspektif negatif dan positif.

Dari perspektif negatif, penerapan PPKM Darurat bisa memperlambat pertumbuhan ekonomi. Namun dari perspektif positif dan optimistik, PPKM Darurat bisa menumbuhkan kepercayaan pasar terhadap berbagai kebijakan dan upaya pemerintah menurunkan kasus Covid-19.
 
Rachmat mengapresiasi keputusan pemerintah tidak memutuskan untuk menerapkan lockdown, melainkan hanya pembatasan kegiatan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan, antara penyelesaian masalah kesehatan dan perekonomian.

“Regulasi PPKM Darurat memang sudah rinci dan baik, tapi ventilator pengamanan tetap dibutuhkan, khususnya terhadap para pedagang kaki lima," ujarnya.
 
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk memperkuat Permodalan Nasional Madani (PNM) yang selama ini bergerak di sektor ekonomi mikro dengan melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM agar lebih aktif menjemput bola.

“Jika kita menjaga agar yang besar jangan runtuh, maka yang mikro tidak boleh roboh. Mereka ini local investor. Jadi perlu pendekatan korporasi terhadap mereka. Karena mereka sebenarnya korporasi juga,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021. Keputusan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli diambil setelah pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Selain memutuskan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli 2021, pemerintah juga mengubah penyebutan dari yang semula PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 - 4 untuk wilayah Jawa-Bali.

Perubahan itu dilihat dari terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pemerintah tidak lagi menyebutkan PPKM Darurat pada regulasi ini. Pun demikian, aturan yang dikeluarkan nyaris sama. Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pengetatan tersebut.

"Menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro," bunyi beleid tersebut, Selasa (21/7/2021).

Inmendagri ini menjelaskan tentang sejumlah daerah dengan level 3 dan 4 di wilayah Jawa-Bali. Pun begitu, kedua level ini harus menjalankan kebijakan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper