Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan KRL di Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja Kembali Dibatasi

Layanan KRL di sejumlah stasiun yang ada di Kabupaten Lebak akan kembali beroperasi dengan pembatasan, yaitu pada pagi hari pukul 04:00—07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15—19:15 WIB.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Minggu (19/4/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA—PT Kereta Commuter Indonesia atau KAI Commuter kembali membatasi layanan Kereta Rel Listrik (KRL) di stasiun-stasiun wilayah Kabupaten Lebak, yakni Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja. Pembatasan layanan itu akan mulai dilakukan pada Kamis 22 Juli 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa layanan KRL di sejumlah stasiun yang ada di Kabupaten Lebak akan kembali beroperasi dengan pembatasan, yaitu pada pagi hari pukul 04:00—07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15—19:15 WIB.

“Hal ini sesuai dengan surat dari Bupati Lebak Nomor 440/2632-GT/2021. Layanan dengan waktu terbatas di ketiga stasiun tersebut telah berjalan sejak 3 Juli 2021, kecuali pada hari ini,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Selama masa pandemi Covid, kata dia, KAI Commuter terus memaksimalkan upaya pengetatan protokol kesehatan dan kebersihan. Pihaknya juga konsisten melakukan penyemprotan disinfektan di stasiun dan rangkaian kereta secara rutin.

Anne menuturkan, pengguna yang masih beraktivitas dengan KRL maupun kereta api (KA) lokal harus mengikuti seluruh protokol kesehatan yang berlaku di stasiun maupun di dalam kereta, seperti wajib menggunakan masker ganda atau masker N95, KN95, maupun KF94.

Kemudian rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah menggunakan KRL, dan tetap menjaga jarak aman sesama pengguna dengan mengikuti marka-marka di stasiun maupun kereta.

Bukan itu saja, dia juga menegaskan bahwa KRL saat ini tetap beroperasi hanya untuk melayani pengguna yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku.

“Seluruh pengguna KRL juga tetap diwajibkan membawa dokumen syarat perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja [STRP] atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja,” jelasnya.

Sementara itu, masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak diperkenankan menggunakan KRL dan KA lokal dengan catatan harus membawa dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmi Yati
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper