Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha pusat perbelanjaan memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun setiap bulannya akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa penerapan PPKM darurat cukup menyulitkan anggotanya, karena setiap pusat perbelanjaan berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun per bulan.
Dia menuturkan, pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi dan subsidi agar bisa bertahan di masa PPKM darurat yang sekarang diubah menjadi PPKM dengan kriteria level tertentu.
“Kami meminta kepada pemerintah dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan, meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” katanya, Rabu (21/7/2021).
Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan aturan yang memungkinkan untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Selain itu, pelaku usaha pusat perbelanjaan juga memerlukan penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.
“Kami juga berharap agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%,” jelasnya.
Alphonsus berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama penerapan PPKM darurat.
“Kami berharap pemerintah dapat disiplin serta konsisten, karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan akibat penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” ucapnya.