Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Pusat Perbelanjaan Berpotensi Rugi Rp5 Triliun Tiap Bulan

Pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi dan subsidi agar bisa bertahan di masa PPKM darurat yang sekarang diubah menjadi PPKM dengan kriteria level tertentu.
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga
Suasana salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat (2/7/2021). Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang mengatur salah satunya dengan menutup sementara beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal mulai dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021./ANTARA FOTO-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengusaha pusat perbelanjaan memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun setiap bulannya akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan bahwa penerapan PPKM darurat cukup menyulitkan anggotanya, karena setiap pusat perbelanjaan berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp5 triliun per bulan.

Dia menuturkan, pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi dan subsidi agar bisa bertahan di masa PPKM darurat yang sekarang diubah menjadi PPKM dengan kriteria level tertentu.

“Kami meminta kepada pemerintah dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan, meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas,” katanya, Rabu (21/7/2021).

Menurutnya, pemerintah harus mengeluarkan aturan yang memungkinkan untuk meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

Selain itu, pelaku usaha pusat perbelanjaan juga memerlukan penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

“Kami juga berharap agar pemerintah memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%,” jelasnya.

Alphonsus berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama penerapan PPKM darurat.

“Kami berharap pemerintah dapat disiplin serta konsisten, karena sangat dikhawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan akibat penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yanita Petriella
Editor : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper