Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PLN Perpanjang Stimulus Hingga Desember, Cek Penerimanya

Stimulus listrik merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara
Petugas Area Pelaksana Pemeliharaan (APP) Cawang PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Barat melakukan pemeriksaan rutin panel di Gardu Induk 150 KV Mampang Dua, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — PT Perusahan Listrik Negara (Persero) menyatakan akan menjalankan keputusan pemerintah untuk kembali memperpanjang pemberian stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pemberian stimulus listrik guna merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. PLN berharap, perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (20/7/2021).

Bob menjelaskan, metode penyaluran stimulus listrik tidak berubah dari periode kuartal III/2021 sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN juga membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper