Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen hingga Desember 2021.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV/2021 dengan ketentuan sebagaimana telah diterapkan pada triwulan II dan triwulan III tahun 2021," ujar Rida melalui siaran pers, Senin (19/7/2021).
Perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini sebagai tindak lanjut pernyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa stimulus program ketenagalistrikan ini akan diperpanjang hingga akhir tahun 2021.
Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan kuartal/III dan kuartal/IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun. Riciannya yaitu kuartal III/2021 sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan kuartal IV/2021 sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan.
Baca Juga
Sebaliknya, realisasi anggaran semester I/2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan.
Dengan demikian, total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga kuartal IV/2021 sekitar Rp11,72 triliun yang terdiri atas diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun, pembebasan rekening minimum, serta biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun.
PT PLN (Persero) diharapkan menyiapkan mekanisme sosialisasi dan pengaduan konsumen terkait perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini. PLN juga diharapkan melakukan efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
Selain memberikan perlindungan sosial melalui perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan PLN juga telah membentuk Posko Siaga Darurat Covid-19 Subsektor Ketenagalistrikan selama PPKM darurat ini.
Siaga Covid-19 ini diutamakan untuk pelaporan kondisi kelistrikan dan keandalan pasokan obyek vital dukungan layanan kesehatan, seperti industri produsen oksigen rumah sakit rujukan Covid-19 dan sarana penunjang lainnya.
Rida mengungkapkan, perpanjangan stimulus program ketenagalistrikan ini merupakan bukti hadirnya negara dalam masa-masa sulit.
"Diharapkan masyarakat tetap dapat bijak mengonsumsi listrik selama PPKM darurat seperti melakukan penghematan listrik dan meningkatkan keselamatan ketenagalistrikan," katanya.
Adapun, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menginstruksikan kepada PLN untuk melaksanakan perpanjangan pelaksanaan pemberian stimulus program ketenagalistrikan pada kuartal IV/2021 dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)
- Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan biaya beban);
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 50 persen;
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):
- Reguler (Pascabayar): rekening listrik diberikan diskon sebesar 25 persen (biaya pemakaian dan biaya beban);
- Prabayar: diberikan diskon tarif listrik untuk pembelian token sebesar 25 persen;
2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PT PLN (Persero) yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:
- Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/TR 1.300 VA s.d. S-3/TM > 200 kVA);
- Pelanggan golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-1/TR 1.300 VA s.d. B-3/TM > 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/TR 1.300 VA s.d. I-4/TT 30.000 kVA ke atas); dan pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.
3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);
4. Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi:
5. Pelanggan golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/TR 220 VA s.d. S-2/TR 900 VA);
- Pelanggan golongan bisnis daya 900 VA (B-1/TR 900 VA); dan
- Pelanggan golongan industri daya 900 VA (I-1/TR 900 VA);