Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wamenkeu: Pajak Bisa Didesain sebagai Alat Berikan Insentif

Pungutan negara bisa digunakan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat. Melihat konteks tersebut, pajak dapat menjadi alat sebagai pemberi insentif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. 
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pajak tidak hanya berfungsi sebagai instrumen untuk penerimaan negara tapi juga alat untuk memengaruhi gerak perekonomian.

Lebih spesifik, pungutan negara bisa digunakan sebagai alat untuk menyejahterakan masyarakat. Melihat konteks tersebut, pajak dapat menjadi alat sebagai pemberi insentif kepada masyarakat maupun pelaku usaha. 

“Pajak itu bisa kita desain sebagai alat untuk memberikan insentif kepada masyarakat individu maupun dunia usaha. Dan kita sadari betul sekarang ketika kita tiba-tiba disergap oleh virus Covid, maka penerimaan pajak dan insentif pajak dua-duanya kita pakai sebagai alat untuk mencapai tujuan yaitu menjaga kesehatan masyarakat,” katanya dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Senin (19/7/2021).

Wamenkeu menjelaskan bahwa pada situasi Covid-19 negara tetap mengumpulkan pajak sebagai sumber penerimaan untuk membiayai belanja negara.

Namun pada saat yang sama, pemerintah juga memberikan insentif berupa keringanan atau pembebasan pajak untuk sektor-sektor tertentu agar ekonomi tidak terkontraksi lebih dalam.

Sejak tahun 2016, pemerintah mulai membuat laporan resmi mengenai belanja perpajakan. Isinya menghitung berapa besar pajak yang tidak terkumpul oleh negara karena adanya insentif atau kekhususan dalam peraturan perpajakan.

Dalam situasi pandemi yang menekan perekonomian saat ini, tambah Suahasil, insentif pajak sangat bermanfaat untuk membantu dunia usaha kecil dan mikro, bidang pendidikan kesehatan, serta membantu masyarakat.

Beberapa contoh konkretnya yaitu memberikan relaksasi atas pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25, pengurangan jumlah pajak, serta membuat penerimaan kepabeanan dan cukai untuk alat kesehatan dan semuanya terkait dengan Covid-19 dibebaskan.

“Kita pakai semua insentif pajak untuk mendorong perekonomian, tapi kita hitung. Ini menjadi logika berpikir yang menjadi sangat penting,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper