Bisnis.com, JAKARTA – Aliansi serikat pekerja sektor tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) mencatat pabrik telah menjadi klaster penyebaran Covid-19 yang paling agresif.
Data serikat pekerja mencatat ribuan buruh di 5 daerah telah terkonfirmasi positif tertular virus Corona dalam dua pekan.
Daerah yang disoroti menjadi klaster penyebaran Covid-19 untuk lingkungan tempat kerja itu mencakup Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo.
Ketua Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) Dian Septi Trisnanti mengatakan klaster pabrik menyebabkan rentetan penyebaran virus lainnya, termasuk di kawasan hunian.
“Sebagian besar anggota kami tinggal di wilayah perumahan padat sehingga menyebabkan penghuni perumahan juga terpapar. Klaster pabrik menyebabkan klaster hunian,” ujar Dian, dikutip dari tempo.co, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, klaster pabrik terjadi akibat pelanggaran protokol kesehatan oleh pengusaha yang berlangsung terus tanpa sanksi. Sejumlah pabrik disebut-sebut tak mengatur shift atau jam kerja pekerja sehingga kapasitas karyawan masuk ke kantor masih 100 persen.
Baca Juga
Adapun klaster Covid-19 di pabrik menyebabkan buruh menghadapi beban ganda karena ketidakmampuan mereka memenuhi fasilitas kesehatan secara mandiri. Musababnya, perusahaan acap tidak memberikan jaminan fasilitas kesehatan, seperti masker dan alat perlindungan diri lainnya.
Dian mengatakan kesehatan fisik dan mental serta kondisi perekonomian buruh sudah berada di titik terendah. Melihat kondisi ini, buruh pun melayangkan 7 tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, buruh meminta pemerintah memastikan konsistensi pelaksanaan PPKM Darurat, termasuk memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar protokol kesehatan.
Aliansi menilai PPKM Darurat yang dilakukan secara ambigu, longgar, dan tidak konsisten akan membuat penyelesaian pandemi Covid-19 menjadi lambat.
Kedua, buruh menuntut pemerintah memastikan perlindungan hak atas kesehatan dan hak-hak pekerja. Jaminan itu termasuk memaksa pengusaha melaksanakan protokol kesehatan ketat, menyediakan APD memadai, dan pembayaran upah tanpa pemotongan dengan alasan apa pun selama pandemi Covid-19.
Ketiga, buruh menuntut pemerintah memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat.
Banyak perusahaan disebut-sebut masih mewajibkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa pekerja bertanggung jawab sendiri.
Keempat, buruh menuntut pemerintah melakukan moratorium pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang ini memungkinkan perusahaan melakukan PHK, merumahkan pekerja tanpa upah, atau pun memotong upah pekerja dengan alasan pandemi Covid-19.
Kelima, buruh meminta pemerintah mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau Kadin untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19.
Pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah, dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja adalah sejumlah tindakan konkrit wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit.
Keenam, buruh menuntut pemerintah serta Kadin dan Apindo memastikan hak-hak asasi pekerja sesuai dengan standar perburuhan ILO yang sudah diratifikasi pemerintah. Indonesia diyakini bisa menang dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19 bila melaksanakan tuntutan tersebut.