Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengubah aturan terkait dengan program tanggung jawab sosial dan lingkungan untuk perusahaan pelat merah. Dengan beleid baru tersebut, pemberian program lebih ditujukan sesuai dengan bisnis inti masing-masing perusahaan.
Kementerian BUMN menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.
Menanggapi beleid baru tersebut, Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita berpendapat, aturan baru tersebut mengarahkan agar program corporate social responsibility (CSR) tidak sekadar donasi dan pembentukan komunitas.
“Bagaimana yang relevan dengan industri kami. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya dalam webinar yang digelar pada Kamis (15/7/2021).
Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (Persero) Riki F Ibrahim menilai, kebijakan baru yang dikeluarkan Kementerian BUMN merupakan upaya pemerintah untuk mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan dalam penyaluran CSR.
Riki menuturkan, kegiatan operasional perusahaan BUMN harus berjalan selaras dengan hubungannya dengan masyarakat yang telah diatur sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.
“Pandangan kami positif, Kementerian BUMN mendorong empowerment kepada perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary PT Timah Tbk. Abdullah Umar menjelaskan, perubahan kebijakan TJSL mengarahkan pencapaian yang sifatnya program kemitraan yang memberikan dampak berkelanjutan.
“Kami harus bisa menerjemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian buat peradaban baru dan bagaimana berikan manfaat bagi lingkungan,” jelasnya.