Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Google Didenda Rp8,57 Triliun di Prancis, ini Penyebabnya

Google mengaku sangat kecewa dengan keputusan itu dan mengaku telah bertindak dengan itikad baik pada seluruh prosesnya. Google menambahkan bahwa perusahaan itu akan mencapai kesepakatan dengan Agence France-Presse (AFP) yang mencakup perjanjian lisensi global.
Ilustrasi Google./Antara-Reuters
Ilustrasi Google./Antara-Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Antimonopoli Prancis menjatuhkan denda kepada Google senilai 500 juta euro (US$593 juta) atau setara dengan Rp8,57 triliun. Perusahaan mesin pencari itu dinilai gagal memenuhi perintah untuk membuat kesepakatan yang adil dengan perusahaan media atas penggunaan konten berita mereka di platformnya.

Unit Alphabet Inc. mengabaikan keputusan pada 2020 untuk bernegosiasi dengan itikad baik karena menampilkan potongan artikel di layanan Google News-nya. Denda tersebut merupakan hukuman antimonopoli terbesar kedua di Prancis untuk satu perusahaan.

"Sanksi 500 juta euro memperhitungkan keseriusan luar biasa dari pelanggaran yang diamati," kata Isabelle de Silva, Presiden Badan antomonopoli Prancis, dilansir Bloomberg, Selasa (13/7/2021).

Google mengaku sangat kecewa dengan keputusan itu dan mengaku telah bertindak dengan itikad baik pada seluruh prosesnya. Google menambahkan bahwa perusahaan itu akan mencapai kesepakatan dengan Agence France-Presse (AFP) yang mencakup perjanjian lisensi global.

Konfrontasi antara Google dan pemilik surat kabar sudah lama terjadi. Perusahaan media Eropa telah mendorong regulator selama lebih dari satu dekade untuk mengatasi kekuatan Google, yang telah menarik miliaran euro dalam pendapatan iklan. Pengaduan diajukan di Prancis pada 2019 oleh kelompok yang mewakili surat kabar dan majalah serta Agence France-Presse.

Denda yang dijatuhkan itu adalah unjuk kekuatan terbaru oleh regulator Prancis seiring dengan persaingan antara negara-negara Eropa untuk menjadi pengawas terberat perusahaan teknologi AS di kawasan itu.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang cenderung memerintahkan Google mengubah operasi yang dianggap merugikan sebelum akhir penyelidikan. Hal ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun. Meskipun ini telah mendorong lembaga antimonopoli lainnya untuk meniru taktik tersebut, pembangkangan Google berisiko membahayakan perusahaan itu.

Awal tahun ini, Google mencapai kesepakatan untuk memberi royalti kepada sekelompok surat kabar Prancis, Alliance de la Presse d'Information Générale. Ada juga pembicaraan dengan pemilik majalah dan AFP.

Namun de Silva mengatakan bahwa regulator menolak remunerasi yang ditawarkan oleh Google dan mengkritik raksasa teknologi itu karena menawarkan bayaran yang sama antara konten pers dengan daftar kamus atau informasi cuaca.

Sebagai bagian dari keputusan itu, Google diperintahkan untuk melakukan negosiasi dalam waktu dua bulan atau menghadapi denda harian mencapai 900.000 euro per hari.

Google dapat mengambil risiko serangan lebih lanjut dalam kasus berita karena regulator Prancis diperkirakan akan mengeluarkan keputusan tentang substansi kasus, yang mungkin juga termasuk denda, pada akhir tahun.

Perusahaan Silicon Valley itu telah menghadapi pengawasan ketat Prancis dalam beberapa tahun terakhir, dan Google setuju untuk membayar denda 220 juta euro untuk menyelesaikan penyelidikan yang melanda pusat kekuatannya atas iklan online dan mendapat denda 150 juta euro pada 2019 dalam kasus yang berfokus pada platform Google Ads-nya.

Rekor denda 1,1 miliar euro dikeluarkan tahun lalu terhadap Apple Inc. setelah perusahaan AS itu dikritik karena perjanjian antipersaingan dengan dua distributor atas penjualan produk non-iPhone seperti komputer Apple Mac. Apple mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper