Bisnis.com, JAKARTA - Korea Selatan mengatakan bahwa mereka berencana untuk menaikkan upah minimum per jam nasional dengan tingkat tercepat dalam tiga tahun pada 2022, mengingat ekonomi tengah berada di jalur untuk pemulihan dari pandemi Covid-19.
Dilansir Channel News Asia, Selasa (13/7/20021), Komisi Upah Minimum menyetujui kenaikan 5,1 persen menjadi 9.160 won (US$8,02) per jam untuk tahun depan, jauh lebih tinggi dari kenaikan tahun ini sebesar 1,5 persen.
Peningkatan seperti itu akan berarti kenaikan gabungan sebesar 41,6 persen dalam upah minimum per jam sejak Presiden Moon Jae-in mulai menjabat pada 2017.
Awal bulan ini, ribuan pekerja Korea Selatan menggelar unjuk rasa di pusat kota Seoul untuk menuntut kondisi yang lebih baik.
Para pengunjuk rasa yang mengenakan masker memblokir beberapa jalan utama di distrik pusat Jongno, mengangkat tanda-tanda dengan slogan-slogan seperti "Hentikan restrukturisasi!" dan "Mari Lakukan Pemogokan Massal!"
Protes, yang menurut serikat pekerja menarik sebanyak 8.000 peserta itu, mendukung tuntutan kenaikan upah dan langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan.
Baca Juga
Ketika Korea Selatan memerangi lonjakan infeksi Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta yang sangat menular dari virus corona, para pejabat menolak izin untuk protes tersebut.