Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) berharap pembahasan mengenai pengenaan pajak karbon di dalam RUU KUP dapat ditunda.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menilai pengenaan pajak karbon akan memberikan dampak signifikan terhadap sektor industri secara luas. Menurutnya, rencana pengenaan pajak karbon masih perlu pembahasan mendalam dengan melibatkan pelaku usaha di sektor industri penghasil karbon.
“Pajak karbon pasti akan berdampak, bukan hanya untuk industri batu bara, tetapi juga semua penghasil emisi seperti semen, plastik, keramik, dan lain sebagainya. Apalagi, sektor kelistrikan pasti,” katanya kepada Bisnis, Minggu (11/7).
Dia mengatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan industri penghasil karbon lainnya untuk menyampaikan masukan bersama kepada pemerintah terkait pajak karbon.
"Usulan kami sebaiknya ditunda dulu pembahasannya di RUU KUP dan perlu dibahas komprehensif dulu," ujar Hendra.
Adapun, pemerintah menyiapkan konsep pengenaan pajak karbon kepada konsumen orang pribadi atau badan pembeli barang mengandung karbon serta pengguna aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.
Baca Juga
Rencana itu termuat di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/2983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pajak karbon akan dikenakan atas kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon atas usaha dan/atau kegiatan. Adapun objek pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, misalnya emisi karbon hasil pertambangan batu bara.
Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.