Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Darurat, Ini Syarat Pekerja Esensial dan Kritikal agar Boleh Naik MRT

Mulai Besok, 12 Juli 2021, MRT Jakarta (Perseroda) hanya melayani para pekerja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal dengan syarat..
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam MRT Jakarta, di Jakarta, Senin (6/4/2020). Pasca diterbitkannya Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, moda transportasi MRT, KRL, LRT, dan Transjakarta mulai dilakukan pembatasan armada dan jam operasional. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - PT MRT Jakarta (Perseroda) menginformasikan bahwa mulai Senin, 12 Juli 2021, moda transportasi tersebut hanya melayani para pekerja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat demi menekan angka penyebaran Covid-19.

"Mulai 12-20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal," katanya, Minggu (11/7/2021).

Dia menjelaskan, dasar penetapan aturan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Perhubungan No.50/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No.42/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dia mengingatkan bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan beberapa opsi surat keterangan

Opsi surat keterangan tersebut adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau pun Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," ujarnya.

Lebih lanjut dia berharap, dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, angka mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik khususnya MRT selama masa PPKM Darurat ini dapat ditekan.

"MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmi Yati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper