Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Masker Ganda Diterapkan ke Pengguna KRL, Ini Evaluasinya

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menuturkan sepanjang hari ini Kamis (8/7/2021), hanya sebagian kecil penumpang saja yang masih belum mentaati aturan tambahan dalam menggunakan KRL selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.
Ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta/Antara-Indrianto Eko Suwarso
Ondel-ondel dipasangi masker di kawasan Kramat Pulo, Jakarta/Antara-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – PT KAI Commuter melaporkan penggunaan masker ganda bagi pengguna KRL yang sudah diwajibkan mulai hari ini Kamis (8/7/2021) sudah berjalan tertib dan ditaati oleh mayoritas penumpang.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menuturkan sepanjang hari ini Kamis (8/7/2021), hanya sebagian kecil penumpang saja yang masih belum mentaati aturan tambahan dalam menggunakan KRL selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.

“Aturan tambahan ini mewajibkan seluruh pengguna KRL selama masa PPKM ini baik di dalam KRL maupun di area stasiun menggunakan masker ganda atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau masker jenis KF94. Pengguna yang tidak mengikuti aturan tambahan ini pun akan dilarang untuk naik KRL. Penggunaan masker ganda juga sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).

Hingga Pk.17.00 WIB, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun sebanyak 167.816 orang, angka tersebut turun 2 persen dari hari sebelumnya pada rentang waktu yang sama. KAI Commuter terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah saja dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

KAI Commuter sebagai operator KRL tetap menyediakan layanan KRL untuk para pengguna yang masih harus beraktivitas di sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah. Untuk aktivitas dalam sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, Pasar modal, Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.

Selanjutnya, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, Petrokimia.

Semen dan bahan bangunan, Objek Vital Nasional, Proyek Strategis Nasional (PSN), Konstruksi, Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah). Secara bertahap pemerintah tengah menyempurnakan aturan dan penerapannya mengenai mereka yang diizinkan menggunakan transportasi publik.

KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah.

“Gunakan KRL sebagai transportasi hanya untuk kepentingan mendesak. Jika terpaksa menggunakan KRL, kami sarankan diluar jam sibuk pagi dan sore hari dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dan aturan yang ada secara ketat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper