Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI: STRP Jadi Syarat Baru Perjalanan Keluar Masuk Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan penumpang transportasi dari dan ke Jakarta untuk mengurus STRP dalam masa PPKM Darurat.
Sejumlah warga menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar
Sejumlah warga menunggu kedatangan Bus Transjakarta di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/10/2020). International Monetary Fund (IMF) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 menjadi minus 1,5 persen pada Oktober, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya pada Juni sebesar minus 0,3 persen./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta melalui Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sejalan dengan ditetapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menjelaskan STRPP berlaku bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 10/2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 44/2021.

Tujuan dari kebijakan STRP ini, sebutnya, adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat Covid-19.

“Pemerintah telah menyerukan kepada masyarakat untuk berkegiatan di rumah, tidak dianjurkan melakukan aktivitas luar rumah maupun pergerakan lintas wilayah termasuk keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta, kecuali untuk kegiatan pada sektor esensial, kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak sesuai peraturan perundangan,” ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/7/2021).

Dia pun meminta kepada pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum agar sebelum mengajukan STRP bisa mempelajari terlebih dahulu prosedur dan mekanisme STRP serta mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan non izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.

STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.

“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik/ Handphone Petugas” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper