Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Mikro di luar daerah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 6-20 Juli 2021. Penerapan perpanjangan PPKM Mikro dibagi menjadi tiga level yaitu level 4 yang berada di 43 kabupaten/kota pada 20 provinsi di luar Jawa dan Bali. Kemudian level 3 diberlakukan di 187 kabupaten/kota, dan level 2 di 146 kabupaten/kota.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa ada tiga hal yang menentukan level assesment. Apabila satu di antara elemen tersebut meningkat, maka statusnya harus dinaikkan.
Elemen pertama adalah adalah kasus konfirmasi Covid-19. Untuk menurunkan ini adalah dengan memperbanyak jumlah pengetesan atau testing.
“Kita melihat jumlah testing kita masih rendah dan menyebabkan level assesment menjadi lebih tinggi. Karena itu, kalau kita mau turunkan kasus konfirmasi, jumlah testing harus ditingkatkan. Untuk meningkatkan jumlah testing, kita harus meningkatkan distribusi,” katanya pada konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).
Kemudian, untuk elemen kedua yakni jumlah pasien yang dirawat. Elemen ini menjadi kendala menurunkan level assesment. Oleh karena itu, kapasitas tempat tidur harus ditingkatkan. Saat ini, tambah Dante, pemerintah sudah menambah 13 persen sampai 35 persen jumlah tempat tidur rumah sakit di luar Jawa dan Bali.
Elemen terakhir adalah angka kematian yang dihitung atas jumlah kasus yang terkonfirmasi positif. Untuk menekan angka kematian salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan memperbanyak perawatan atau treatment.
Selain tiga hal tersebut, lanjutnya, cakupan vaksinasi juga perlu diperluas dan ditingkatkan.
“Kita menargetkan vaksinasi pada Juli mencapai 1 juta dosis per hari dan Agustus bisa mencapai 2 juta sampai 2,5 juta kalau kita ingin angka herd immunity [kekebalan kelompok] di akhir tahun,” jelas Dante.
Adapun, daerah dengan situasi level 4, pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan di Kota Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan.
Selain itu, Kabupaten Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kepulauan Aru, Kota Ambon, Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, Kabupaten Fak Fak, Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Teluk Bintuni.
Kemudian aturan ini berlaku juga untuk Kabupaten Teluk Wondama, Kota Pekanbaru, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Medan, dan Kota Sibolga.
“Dengan asesmen di level 4 ini, maka di 43 kabupaten/kota di 20 provinsi dilakukan pengetatan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.