Bisnis.com, JAKARTA—Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengapresiasi dukungan Badan Usaha Jalan Tol dalam mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Seperti diketahui, beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah bekerja sama dengan aparat berwajib menyiapkan titik-titik pengendalian dan pembatasan lalu lintas di jalan bebas hambatan.
Titik-titik tersebut bertujuan untuk memeriksa surat-surat yang harus dibawa pengendara ketika berkendara saat ini, seperti surat vaksinasi dan tes PCR dengan umur maksimal 1x24 jam.
“Segenap Jajaran BPJT mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim dari BUJT yang bertugas di lapangan dalam rangka menjalankan masa pelaksanaan PPKM [Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat] Darurat,” kata Kepala BPJT Danang Parikesit dalam laman resmi BPJT, Selasa (6/7/2021).
Danang berharap, seluruh usaha pemerintah dan BPJT dapat membawa hasil terbaik. Selain itu, Danang berharap agar pandemi Covid-19 segera Berakhir.
Beberapa jalan tol yang mendapatkan pembatasan dan pengendalian lalu lintas adalah Jalan Tol Trans Jawa dan Jalan Tol di kawasan Jabodetabek.
Seperti diketahui, salah satu BUJT yang bertanggung jawab di ruas tersebut adalah PT Jasa Marga (Persero) Tbk. yang telah membatasi jumlah kendaraan menuju Kota Semarang melalui jalan tol.
Hal tersebut dilakukan dengan membuat delapan titik pemeriksaan yang tersebar di Tol Semarang--Batang (tiga titik) dan Tol Semarang—Solo (lima titik).
“Ada tiga titik pembatasan dan pengaturan lalu lintas kendaraan yang dilakukan secara bertahap di ruas jalan tol Batang—Semarang, yaitu di akses keluar Kalikangkung, Kandeman, dan Weleri,” kata Direktur Utama Jasamarga Semarang Batang Prajudi belum lama ini.
Prajudi berujar, titik pembatasan tersebut merupakan diskresi aparat berwajib yang dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan.
Di samping itu, Prajudi menyampaikan pihaknya telah bekerja sama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) untuk menyiapkan rambu-rambu dan petugas pengaturan lalu lintas selama pembatasan berlangsung.
JSB juga melakukan sosialisasi melalui Variable Message Sign (VMS) di ruas jalan tol Batang—Semarang.
Prajudi yang juga menjabat sebagai General Manager Representative Office 2 di Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTTRD) juga melakukan pembatasan di jalan tol Semarang—Solo.
Pembatasan di tol Semarang—Solo dilakukan di lima titik, yakni Gerbang Tol (GT) Gayamsari, Tembalang, Jatingaleh 1, Jatingaleh 2, dan Krapyak.
“Atas diskresi pihak Kepolisian, akan mulai dilakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat [di Tol Semarang—Solo].Hal ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upaya memutus penyebaran Covid-19,” kataya.
Menurutnya, pengendalian akan difokuskan pada kendaraan yang menuju Semarang menuju tol Semarang—Solo. Pengendalian lalu lintas tersebut akan dilakukan hingga masa PPKM Darurat berakhir pada 20 Juli 2021.