Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dirancang untuk mempercepat perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia.
“RUU HKPD didesain untuk mengakselerasi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok NKRI melalui pengalokasian sumber daya nasional yang lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan empat pilar yakni ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, harmonisasi belanja pusat dan daerah, kualitas belanja daerah, dan penguatan local taxing power,” ujar Direktur Jenderal Perimbangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti pada Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (5/7/2021).
Astera menyebut RUU tersebut diciptakan untuk mengatasi permasalahan yang salah satunya disebabkan oleh belum adanya lompatan perbaikan kesejahteraan masyarakat yang signifikan, meskipun anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terus meningkat sejak 20 tahun terakhir.
Adapun, TKDD merupakan konsekuensi dari desentralisasi fiskal dan otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan layanan publik agar kualitas kehidupan dan kesejahteraan meningkat secara signifikan.
Astera memaparkan terdapat sejumlah penyebab dari perbaikan kesejahteraan masyarakat yang belum signifikan seiring dengan terus naiknya anggaran TKDD, seperti tata kelola belanja daerah yang belum efisien, efektif, dan disiplin.
Lalu, program atau kegiatan di APBD yang sangat banyak, masih tingginya belanja pegawai, rendahnya belanja infrastruktur, serta lambatnya realisasi belanja.
Baca Juga
“Meskipun demikian, terdapat beberapa daerah yang telah berkinerja baik. Kinerja tersebut perlu untuk diperkuat agar berdaya saing. Sedangkan terhadap daerah yang belum, perlu dilakukan upaya untuk membantu daerah tersebut agar memperbaiki kinerja,” kata Astera.
Dalam pembahasannya dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan memutuskan tim pembahas RUU HKPD dari pemerintah yang terdiri dari Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPKP, Wakil Menteri Keuangan, dan Sekjen Menteri Keuangan.