Bisnis.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) dan PT Angkasa Pura II (persero) mencatat penurunan baik dari sisi volume penumpang maupun pesawat selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali pada Sabtu (3/7/2021).
VP Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan memerinci berdasarkan data pergerakan penerbangan pada hari pertama dimulainya PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) melayani total sebanyak 60.473 penumpang. Jumlah ini turun lebih dari 10.000 penumpang jika dibandingkan sebelum PPKM Darurat yang rata-rata melayani sebanyak 74.589 penumpang.
Pergerakan pesawat, lanjutnya, juga mengalami kecenderungan yang serupa sebanyak 837 pergerakan pesawat atau turun jika dibandingkan periode sebelum pelaksanaan PPKM Darurat yang rata-rata melayani 990 pergerakan pesawat.
“Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM Darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi,” ujarnya, Minggu (4/7/2021).
Selama periode PPKM ini, dia mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan perjalanan yang berlaku.
Tak hanya itu, dia menyarankan agar penumpang tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Baca Juga
Sementara itu, VP Corporate Communication PT Angkasa Pura II (persero) Yado Yarismano mengatakan selama 2 hari mulai Sabtu (3/7/2021) dan Minggu (4/7/2021), penumpang di bandara Soekarno-Hatta mencapai sekitar 35.000 - 40.000 penumpang. Angka ini susut jika dibandingkan dengan pada masa normal pandemi sebanyak 45000-60000 penumpang per hari.
“Di sini bisa dilihat masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah untuk menjalankan PPKM Darurat,” katanya.
Sebagai informasi, bagi penumpang pesawat dari Jawa dan Bali, telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang.
SE Kemenhub tersebut merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada SE Kemenhub No.45/2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu sertifikat Vaksin Covid-19 pertama dan Surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat dokumen surat keterangan dari dokter spesialis serta hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
“Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” imbuhnya.